Selasa, 14 Juli 2015

KODE PERILAKU PROFESIONAL, PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA & IAI, Jasa Yang Diberikan Kantor Akuntan Publik

KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.

PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA & IAI
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut :
a)    Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
b)   Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c)    Kompetensi professional dan Kesungguhan
 seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d)   Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e)   Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a.    Tanggung Jawab
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b.     Kepentingan Umum
anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c.    Integritas
untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi
d.    Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e.    Due Care
seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f.     Sifat dan Cakupan Layanan
seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

Berikut adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.      Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4.      Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5.      Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a)    Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b)   Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
6.      Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
7.      Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

Jasa Yang Diberikan Kantor Akuntan Publik
Sesuai dengan kompetensinya, jasa-jasa yang dapat diberikan Kantor Akuntan Publik (KAP) meliputi, tetapi tidak terbatas pada yang berikut ini:

1.     Jasa Audit Laporan Keuangan.
Dalam kapasitasnya sebagai auditor independen KAP melakukan audit umum atas laporan keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan suatu entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip yang berlaku umum. Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pernyataan standar akuntansi keuangan  (PSAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar atau Praktek Akuntansi lain yang berlaku umum ( sepanjang belum diatur oleh PSAK).
Pernyataan pendapat yang diberikan auditor mengenai kewajaran laporan keuangan, berdasarkan audit yang dilakukannya, dapat berupa:
a.    Pendapat wajar tanpa pengecualian.
Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

b.    Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku.
Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan.

c.    Pendapat wajar dengan pengecualian.
Dengan pendapat wajar dengan pengecualian, auditor dapat menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali untuk dampak  hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

d.    Pendapat tidak wajar.
Dengan pendapat tidak wajar, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan hasil usaha dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

e.    Tidak memberikan pendapat.
Dengan pernyataan tidak memberikan pendapat, auditor tidak menyatakan pendapat bahwa ia tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
Auditor hanya bertanggung jawab atas pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya. Tanggung jawab atas laporan keuangan tetap berada pada managemen entitas ekonomi yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan auditnya, KAP harus mematuhi Kode Etik Akuntan Publik Indonesia dan Standar Auditing yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dalam standar auditing yang berlaku, diatur mengenai umum yang harus dipenuhi auditor, termasuk persyaratan independensi, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan.

2.    Jasa Audit Khusus.
Disamping audit umum atas laporan keuangan, KAP juga memberikan jasa audit khusus, sesuai dengan kebutuhan. Audit khusus dapat memberikan audit atas akun atau pos laporan keuangan tertentu yang dilakukan dengan menggunakan prosedur yang disepakati bersama, audit laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif. Selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit khusus lainnya. Dalam melaksanakan audit khusus ini auditor tetap berpedoman pada standar auditing yang dimuat dalam SPAP.

3.    Jasa Atestasi.
Jasa atestasi yang diberikan KAP berkaitan dengan penerbitan laporan yang memuat suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati bersama. Asersi yang menjadi obyek dalam penegasan atestasi dapat berupa Proyeksi dan Perkiraan Keuangan (Laporan Keuangan Prospektif Keuangan, Perkiraan Keuangan dan Proyeksi Keuangan), Pelaporan Informasi Keuangan Proforma, Pelaporan tentang Struktur Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan tersebut. Dalam melaksanakan program ini KAP tunduk pada Standar Atestasi dalam SPAP.

4.    Jasa Review Laporan Keuangan.
Review laporan keuangan merupakan salah satu jasa yang diberikan KAP untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilaksanakan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atas basis akuntansi komprehensif lainnya. Review dilakukan melalui prosedur pengajuan pertanyaan dan analisis dengan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam SPAP.

5.    Jasa Kompilasi Laporan Keuangan.
KAP dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan serta informasi lainnya yang diberikan managemen suatu entitas ekonomi. Dengan kompilasi ini, KAP tidak memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan atas suatu keyakinan apapun terhadap laporan tersebut. Tanggung jawab laporan keuangan sepenuhnya tetap berada pada managemen entitas ekonomi yang bersangkutan. Pelaksanaan kompilasi laporan keuangan oleh KAP dilakukan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam SPAP.

6.    Jasa Konsultasi.
Jasa konsultasi yang diberikan KAP meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensi akuntan publik. Jasa yang diberikan KAP bervariasi mulai dari jasa konsultasi umum kepada managemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan, dan studi kelayakan proyek, penyelenggaran pendidikan dan pelatiha, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai, sampai pemberian jasa konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam pelaksanaan merger dan akuisisi. Dalam pemberian jasa konsultasi ini KAP berpegang pada standar jasa konsultasi dalam SPAP.


7.    Jasa Perpajakan.
KAP juga memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang diberikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian masalah perpajakan.

Sumber: Directory 2009 (Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik).



Tugas Softskill BAB 10, 11 dan 12 (Akuntansi Internasional)

BAB 10 AKUNTANSI INTERNASIONAL
(PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN MANAJERIAL)
1.      Jelaskan perbedaan antara sistem penetapan biaya standar dengan sistem penetapan biaya keizen yang populer di jepang !
Jawab :
            Sistem penentuan biaya standar mencoba untuk meminimalkan varians antara biaya yang dianggarkan dengan biaya aktual. Penentuan biaya kaizen menekankan untuk melakukan apa ynag diperlukan untuk mencapai tingkatan kinerja yang diinginkan dalam kondisi pasar yang kompetitif.
Konsep Biaya Standar
Konsep Biaya Kaizen
Pengendalian biaya
Pengurangan biaya
Diterapkan pada kondisi manufaktur yang ada
Diterapkan pada perbaikan manufaktur secara terus-menerus
Tujuan: kesesuaian dengan standar kinerja
Tujuan : mencapai target pengurangan biaya
Standar ditentukan tiap tahun
Target pengurangan biaya ditentukan setiap bulan
Analisis variabs didasarkan pada aktual vs standar
Analisi varians didasarkan pada pengurangan biaya secara konstan
Melakukan investigasi apabila standar tidak terpenuhi
Melakukan investigasi jika target biaya tida tercapai

2.      Apakah ketetapan yang terkait dalam rancangan sistem kendali atau informasi multinasional !
Jawab :
Penyebaran tinggi dengan sentralisasi yang rendah, digunakan pada perusahaan multinasional dengan operasi di wilayah geografis yang berbeda. Kemudian penyebaran rendah dengan sentralitas yang tinggi digunakan oleh organisasi yang lebih kecil dengan operasi bisnis internasional yang terbatas.

3.      Sebutkan kesulitan-kesulitan dalam perencanaan dan pelaksanaan sistem evaluasi performa dalam perusahaan multinasional
Jawab :
1.      Mempertimbangkan profitabilitas operasi yang ada.
2.      Menentukan area yang memiliki kinerja tidak seperti yang diharapkan
3.      Mengalokasikan sumber-sumber daya perusahaan yang terbatas dengan produktif.
4.      Mengevaluasi kinerja manajemen.
5.      Memastikan perilaku manajemen konsisten dengan prioritas strategi.

4.      Sebutkan 6 alasan yang mendukung perusahaan induk supaya menggunakan sistem kendali domestiknya untuk usaha luar negrinya dan 6 alasan yang menentang praktek ini !
Jawab :
·         Pertimbangan kontrol keuangan jarang sekali merupakan sesuatu yang penting dalam tahapan – tahapan awal pendirian operasi luar negeri
·         Umumnya akan lebih murah untuk menggunakansistem domestik dari pada harus membuat dari awal keseluruhan sistem yang dirancang untuk operasi luar negeri
·         Untuk menyederhanakan penyusunan dan analisis laporan keuangan konsolidasi, pihak kontroler perusahaan harus menegaskan bahwa seluruh anak perusahaan yang beroperasi menggunakan format dan daftar yang sama untuk mencatat dan mengirimkan data keuangan dan operasi
·         Mantan eksekutif domestik yang bekerja pada operasi luar negri dan atasan perusahaan mereka akan lebih nyaman jika mereka dapat terus menggunakan sebanyak mungkin sistem pengendalian domestik umumnya karena mereka mencapai manajemen tingkatan tertinggi dan menguasai sistem domestik
Yang menentang praktik penggunaan sistem pengendalian domestik yaitu :
·         Arahan yang disalah artikan
·         Toleransi yang rendah terhadap kritik
·         Hilangnya rasa percaya diri manajer luar negri apabila menggunakan pengendalian domestik
·         Ketidak mauan untuk mendelegasikan kekuasaan

BAB 11 AKUNTANSI INTERNASIONAL
(MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN)
1.      Deskripsikan apa saja yang diperlukan dalam manajemen risiko perusahaan (ERM)
Jawab :
            Manajemen Risiko dimulai dari proses identifikasi risiko, penilaian risiko, mitigasi,monitoring dan evaluasi. Risiko dapat terjadi pada pelayanan, kinerja, dan reputasi dari institusi yang bersangkutan. Risiko yang terjadi dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain kejadian alam, operasional, manusia, politik, teknologi, pegawai, keuangan, hukum, dan manajemen dari organisasi.
            Suatu risiko yang terjadi dapat berasal dari risiko lainnya, dan dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Risiko rendahnya kinerja suatu instansi berasal dari risiko rendahnya mutu pelayanan kepada publik. Risiko terakhir disebabkan oleh faktor-faktor sumber daya manusia yang dimiliki organisasi dan operasional seperti keterbatan fasilitas kantor. Risiko yang terjadi akan berdampak pada tidak tercapainya misi dan tujuan dari instansi tersebut, dan timbulnya ketidakpercayaan dari publik.

2.      Apakah yang dimaksud dengan risiko kasar? Gambarkan risiko ini dengan contoh valuta asing !
Jawab :
            Risiko pasar muncul karena harga pasar bergerak dalam arah yang merugikan organisasi.Misal, suatu perusahaan mempunyai portofolio sekuritas saham yang dibeli dengan harga Rp 1 miliar.Misalkan harga saham jatuh, sehingga nilai pasar saham tersebut turun menjadi Rp 800 juta.Perusahaan tersebut mengalami kerugian karena nilai portofolio sahamnya turun sebesar Rp 200 juta.Kerugian tersebut disebabkan karena harga saham bergerak kearah yang kurang menguntungkan (dalam hal ini turun).

3.      Apakah yang dimaksud dengan derivatif keuangan dan masalah akuntansi apa saja yang berhubungan dengannya !
Jawab :
            Derivatif keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang(currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.   
            Masalah tambahan lain yang berkaitan dengan akuntansi untuk derivatif:
·         Akuntansi untuk derivatif yang tertanam.
·         Mengkualifikasikan kriteria hedging.
·         Pengungkapan tentang instrumen keuangan dan derivatif.

4.      Apakah yang dimaksud dengan ontrak ijon keuangan. Apakah bedanya dari kontrak berjangka !
Jawab :
            Kontrak ijon adalah kontrak pertukaran valuta yang menginginkan pengantaran sejumlah nilai mata uang pada tanggal yang telah di sepakati di masa depan.Jadi perbedaan antara kontrak ijon & kontrak valuta asing berjangka terletak pada nilai valutanya. Jika kontrak ijon nilai valuta di tentukan pada akhir kontrak dan jika kontrak valuta asing berjangka menggunakan nilai valuta pada saat awal kontrak

BAB 12 AKUNTANSI INTERNASIONAL
( PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER)

1.      Apakah yang dimaksud dengan penetralan pajak? Apakah pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha? Apakah ini baik atau buruk?
Jawab :
            Netralitas pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi , seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak.

2.      Apa peranan dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Jawab :
            Kredit pajak dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepaa induk perrusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak ( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungtan luar negeri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepada pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu. Kredit pajak tidak langsung luar negeri yang diperbolehkan (pajak penghasilan lluar negeri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagi berikut, Pembayaran deviden (termasuk seluruh pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditan laba setelah pajak penghasilan luar negeri. Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas peurahsaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menuntukan lokasi produksi dn sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan antaryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban oajak erusahaan secara keseluruhan. Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini dimulai dengan dua hal dasar:
-          Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha.
-          Perubahan hukum pajak ecara konstan membatasi manfaat perendanaan pajak dalam jangka waktu panjang.

3.      Jelaskan secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari :
a)      Clasik
b)      Pemotongan nilai
c)      Penuduhan
Jawab :
a)      Clasik
            Pajak penghasilan perusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang saham. Sebagai contoh, misalkan suatuinduk perusahaandi Zonalia (suatu negara fiktif) yang dikenakan pajak penghasilan perusahaan sebesar 33%, menghasilkan laba 100 zonos (z) dan membagi deviden sebesar 100% kepada pemegang saham tunggal, yang berbeda dalam keranjang pajak 30%. 
b)      Pemotongan nilai
Keuntungan : 
·         Memudahkan perhitungan (sederhana)
·         Mengangkat citra rupiah di mata internasional
·         Untuk mengatasi ketidak efesiensian pembangunan infrastruktur cara  transaksi non-tunai (ATM, online banking, dsb).
Kerugian : 
·         Tidak memberikan dampak positif terhadap perekonomian secara langsung
·         Mungkin akan sedikit memberikan kebingungan di beberapa masyarakat
·         Masyarakat harus beradaptasi dengan nilai pecahan uang baru tersebut.

4.      Apakah yang dimaksud dengan Advance Pricing Agreement (APA)? Apa keuntungan dan kerugiannya!
Jawab :
            Kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties ) dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multinasional. Persetujuan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat mencakup beberapa hal antara lain harga jual produk yang dihasilkan, jumlah royalti dan lain-lain, tergantung pada kesepakatan.
Keuntungan advance pricing agreement yaitu:
1.      Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenaiharga transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.
2.      Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
3.      Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga transaksi yang telah disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak. 
4.      Dapat mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak.

Kerugian advance pricing agreement yaitu:
1.      Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA.
2.      Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak. 
3.      Yang perlu diperhatikan, bahwa APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit olehotoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalamkriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah hargatransfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.