KONSEP KOPERASI
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan
maksud menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi .
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat
Ø Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara saling membantu dan saling menguntungkan
Ø Setiap
individu dg tujuan yang sama mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko
bersama
Ø Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati
Ø Keuntungan yang
belum didistribusikan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
B.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan
dan dikendalikan olehpemerintah dan dibentuk dengan tujuanmerasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.koperasi tidak berdiri untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
C.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep
Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan
kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya
2.
LATAR BELAKANG
TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Keterkaitan Ideologi, SistemPerekonomian dan
Aliran Koperasi
Aliran Koperasi
Aliran Koperasi
Aliran Yardstick
Aliran Sosialis
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
Aliran Yardstick
ü Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
ü Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
ü Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
ü Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industry
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
ü Belanda dll.
Aliran Sosialis
ü Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
ü Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
ü Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
ü Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
ü Hubungan Pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, diman pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3.
SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI
1.
SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modernyang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlahkoperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “TheCooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jermandipelopori
oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmarkdipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA
(InternationalCooperative Alliance) maka koperasi telah menjadisuatu gerakan
internasional
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
• 1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “DePoerwokertosche Hulp-en Spaarbank
derInlandsche H
oofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”
• 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen.Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
• 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan pokok
dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan
Prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi
Terpimpin
• 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian
• Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi