1.
Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda.
Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
2.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah
badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya strategi manajemne
and bussines policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan
sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai
tujuan, diantaranya :
•
Tujuan membantu mendefinisasikan organisasi dalam lingkungan
•
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
•
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
•
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada peryataan misi
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented laba (profit
oriented), melainkan juga pada oriented manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mngejar keuntungan
sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost).
Untuk koperasi di Indonesia. Tujuan
badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota
tahunan.
•
Memaksimumkan Keuntungan
Berarti segala sesuatu kegiatan yang
dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
•
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Berarti membat kualitas
perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai
perusahaan itu sendiri
•
Meminimumkan Biaya
Berarti segala sesuatu yang dilakukan
agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya
agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Nilai Koperasi
Nilai yang melekat pada organisasi
dan manajemen koperasi adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri,
pengelolaan secara demokratis, berkeadilan dan solidaritas, dengan nilai-nilai
tersebut mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan
untuk menolong diri sendiri (selfhelp organization) harus memiliki tujuan
ekonomi yang jelas dan manajemen kebersamaan (Joint management) yang profesional,
sehingga koperasi dapat menempatkan fungsi dan perannya sebagai lembaga ekonomi
yang strategis dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, karena koperasi
adalah badan usaha yang berkaitan dengan kehidupan dan perekonomian dari
sebagian besar rakyat yang tersebar diseluruh daerah, kota dan desa di
Indonesia yang meliputi hampir seluruh jenis lapangan usaha yang ada.
4.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Theory of firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan, yaitu :
•
Mendefinisikan organisasi
•
Mengkoordinasi keputusan
•
Menyediakan norma
•
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
•
Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Tujuan Koperasi :
•
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
•
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
•
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
•
Kesulitan utama pada oengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
•
Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan
nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan
lainnya.
•
Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan
diambil.
•
Kritikan atas tanggung jawab sosial
6.
Teori Laba
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
•
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi
diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas
rata-rata.
•
Teori Laba Frisional
(frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat
sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
•
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory
Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
-
Penguasaan penuh atas supply bahan
baku tertentu
-
Skala ekonomi
-
Kepemilikan hak paten
-
Pembatasan dari pemerintah
7.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8.
Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha,
maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip
dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek
dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi
sebagai badan usaha yaitu :
·
Status dan Motif Anggota Koperasi
•
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customers)
•
Owners; menanamkan modal investasi
•
Customers; memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
•
Kriteria minimal anggota koperasi
•
Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
•
Memiliki pola income regular yang pasti
·
Kegiatan Usaha
•
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota
•
Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas;
dalam rangka optimalisasi economies of scale)
•
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
·
Permodalan Koperasi
•
UU 25/1992 pasal 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman (luar).
•
Modal sendiri; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
•
Modal pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi
•
Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
•
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar