KETENTUAN
UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
I.
KEWAJIBAN WAJIB
PAJAK
Kewajiban Wajib Pajak menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
1. Mendaftarkan
diri pada kantor Direktorat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak,
apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
2. Melaporkan
usahanya pada kantor Direktorat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
3. Mengisi
Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia
dengan menggunakan huruf Latin, angka
Arab, satuan mata uang Rupiah, serta menandatangani dan menyampaikannya ke
kantor Direktorat Jendral Pajak rempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan
atau tempat lain yang diteteapkan oleh Direktorat Jendral Pajak
4. Menyampaikan
Surat Pemberitahuan dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang
selain rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaanya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Mentri Keuangan
5. Membayar
atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setotan Pajak ke kas
Negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Mentri Keuangan
6. Membayar
pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, dengan atidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak
7. Menyelenggarakan
pembukuan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, dan melakukan pencatatan bagi Wajib
Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau kegiatan bebas
8. a.
Memperlihatkan dana/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjan bebas Wajib Pajak,
atau objek yang terutang pajak
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan
member bantuan agar kelancaraan pemeriksaan; dan/atau
c.
memberikan keterangan lain yang diperlukan apabila diperiksa
II.
PENGERTIAN DAN
FUNGSI NPWP DAN PKP
Menurut
Siti Resmi dalam bukunya
Perpajakan menyatakan bahwa :
“Nomor
Pokok Wajb Pajak (NPWP) merupakan satuan sarana dalam administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
Setiap Wajib Pajak hanya satu NPWP”. Nomor Pokok
Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
dan dalam pembayaran administrasi perpajakan. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak
memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti sebagai pembayaran pajak
di muka (angsuran/kredit pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu
Wajip Pajak bertolak ke Luar Negeri, sebagai persyaratan ketika melakukan pengurusan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dan sebagai salah satu ssyarat pembuatan
Rekening Koran di bank-bank. Terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Fungsi
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui iddentitas
Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya juga berguna untuk melaksanakan hak dan
kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.1 Terhadap pengusaha yang
telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak melaporkan
usahanya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Terhadap
Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk
mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan Nomor Pokok
Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Hal ini
dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh
Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha
tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomon Pokok Wajib Pajak
dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
(2011;24)
III.
TATA CARA
PENDAFTARAN NPWP DAN PENGUKUHAN PKP
Wajib Pajak mengisi formulir
pendaftaran dan menyampaikan secara langung atau melalui pos ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
(KP4) setempat. Atau dilakukan secara elektronik, yaitu melalui Internet di
situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id dengan
mengeklik e-registration dimana Wajib
Pajak cukup memasukkan data-data pribadi untuk memperoleh NPWP.
IV.
BATAS WAKTU
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
No
|
Jenis SPT Masa
|
Batas Waktu Pembayaran
|
Batas Waktu Pelaporan
|
1.
|
PPh Pasal 21/26
|
Tanggal 10 bulan berikutnya
|
20 hari setelah akhir masa pajak
|
2.
|
Pph Pasal 23/26
|
Tanggal 10 bulan berikutnya
|
20 hari setelah akhir masa pajak
|
3.
|
PPh Pasal 25
|
Tanggal 15 bulan berikutnya
|
20 hari setelah akhir masa pajak
|
4.
|
PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM oleh Bea Cukai
|
1 hari setelah dipungut
|
7 hari setelah pembayaran
|
5.
|
PPh Pasal 22 – Bendaharawan Pemerintah
|
Pada hari yang sama saat penyerahan barang
|
Tanggl14 bulan berikutnya
|
6.
|
PPh Pasal 22 – Pertamina
|
Sebelum Delivery order
dibayar
|
|
7.
|
PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu
|
Tanggal 10 bulan berikutnya
|
20 hari setelah akhir masa pajak
|
8.
|
PPh pasal 4 ayat (2)
|
Tanggal 10 bulang berikutnya
|
20 hari setelah akhir masa pajak
|
9.
|
PPN dan PPnBM – PKP
|
Akhir bulan berikutnya
sebelum penyampaian SPT
|
Akhir masa pajak berikutnya
|
10.
|
PPN dan PPnBM – Bendaharawan
|
Tanggal 17 bulan berikutnya
|
20 hari setelah akhir masa pajak
|
11.
|
PPn dan PPnBM – PemungutNon Bendaharawan
|
Tanggal 15 bulan berikutnya
|
20 hari setelah akhir masa pajak
|
12.
|
· PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
· PPh Wajib Pajak Badan
|
· Tanggal 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian
tahun pajak
· Tanggal 25 bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian
tahun pajak
|
· Paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau bagian tahun
pajak
· Paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau bagian tahun
pajak
|
1 Siti Resmi. 2011. “Perpajakan”.
Jakarta: Salemba empat.
thx u so much
BalasHapus