KODE
PERILAKU PROFESIONAL
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang
mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap
anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional
yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas
kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing
individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri
dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika
dan kaidah etika.
PRINSIP –
PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA & IAI
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut :
a)
Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua
keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
b)
Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias,
konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c)
Kompetensi professional dan Kesungguhan
seorang akuntan
professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga
penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau atasan
menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam
praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak
tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam
memberikan layanan professional
d)
Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian
informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan
bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa
otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau
kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil
dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk
kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e)
Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan
peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a.
Tanggung Jawab
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional,
anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam
segala kegiatannya.
b.
Kepentingan
Umum
anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan
cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik,
dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c.
Integritas
untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat,
anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas
tertinggi
d.
Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota
dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika
memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e.
Due Care
seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis
profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki
anggota.
f.
Sifat dan
Cakupan Layanan
seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan
Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat
jasa yang akan disediakan.
Berikut adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII
tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :
1. Tanggung Jawab
Profesi
Dalam prinsip tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3. Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan
publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan
kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas
jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan.
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur,
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan
Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau
pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a)
Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum
yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional
dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang
normal untuk anggota.
b)
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen,
pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti
perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program
yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten.
6. Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang
seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya,
para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di
bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasiaan.
7. Perilaku
Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang
dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai
dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants,
badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
Jasa Yang
Diberikan Kantor Akuntan Publik
Sesuai dengan kompetensinya, jasa-jasa yang dapat diberikan
Kantor Akuntan Publik (KAP) meliputi, tetapi tidak terbatas pada yang berikut
ini:
1. Jasa Audit
Laporan Keuangan.
Dalam kapasitasnya sebagai auditor independen KAP melakukan
audit umum atas laporan keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan suatu entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip
yang berlaku umum. Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pernyataan
standar akuntansi keuangan (PSAK) yang
dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar atau Praktek Akuntansi lain
yang berlaku umum ( sepanjang belum diatur oleh PSAK).
Pernyataan pendapat yang diberikan auditor mengenai kewajaran
laporan keuangan, berdasarkan audit yang dilakukannya, dapat berupa:
a. Pendapat wajar
tanpa pengecualian.
Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan
bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b. Pendapat wajar
tanpa pengecualian dengan bahasa yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk
baku.
Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan
suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan
audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas
laporan keuangan.
c. Pendapat wajar
dengan pengecualian.
Dengan pendapat wajar dengan pengecualian, auditor dapat
menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas satuan usaha tertentu
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang
dikecualikan.
d. Pendapat tidak
wajar.
Dengan pendapat tidak wajar, auditor menyatakan bahwa laporan
keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan hasil usaha dan arus kas
satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
e. Tidak memberikan
pendapat.
Dengan pernyataan tidak memberikan pendapat, auditor tidak
menyatakan pendapat bahwa ia tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
Auditor hanya bertanggung jawab atas pernyataan pendapat atas
laporan keuangan yang diauditnya. Tanggung jawab atas laporan keuangan tetap
berada pada managemen entitas ekonomi yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan auditnya, KAP harus mematuhi Kode Etik
Akuntan Publik Indonesia dan Standar Auditing yang terdapat dalam Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dalam standar auditing yang berlaku, diatur
mengenai umum yang harus dipenuhi auditor, termasuk persyaratan independensi,
standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan.
2. Jasa Audit Khusus.
Disamping audit umum atas laporan keuangan, KAP juga
memberikan jasa audit khusus, sesuai dengan kebutuhan. Audit khusus dapat
memberikan audit atas akun atau pos laporan keuangan tertentu yang dilakukan
dengan menggunakan prosedur yang disepakati bersama, audit laporan keuangan
yang disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif. Selain prinsip
akuntansi yang berlaku umum, audit atas informasi keuangan untuk tujuan
tertentu dan audit khusus lainnya. Dalam melaksanakan audit khusus ini auditor
tetap berpedoman pada standar auditing yang dimuat dalam SPAP.
3. Jasa Atestasi.
Jasa atestasi yang diberikan KAP berkaitan dengan penerbitan
laporan yang memuat suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan)
tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui
pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati bersama. Asersi yang menjadi
obyek dalam penegasan atestasi dapat berupa Proyeksi dan Perkiraan Keuangan
(Laporan Keuangan Prospektif Keuangan, Perkiraan Keuangan dan Proyeksi
Keuangan), Pelaporan Informasi Keuangan Proforma, Pelaporan tentang Struktur
Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan tersebut. Dalam melaksanakan program
ini KAP tunduk pada Standar Atestasi dalam SPAP.
4. Jasa Review Laporan
Keuangan.
Review laporan keuangan merupakan salah satu jasa yang
diberikan KAP untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat
modifikasi material yang harus dilaksanakan agar laporan keuangan tersebut
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atas basis akuntansi
komprehensif lainnya. Review dilakukan melalui prosedur pengajuan pertanyaan
dan analisis dengan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Review yang
terdapat dalam SPAP.
5. Jasa Kompilasi
Laporan Keuangan.
KAP dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan
catatan data keuangan serta informasi lainnya yang diberikan managemen suatu
entitas ekonomi. Dengan kompilasi ini, KAP tidak memberikan pernyataan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan atas suatu keyakinan apapun terhadap
laporan tersebut. Tanggung jawab laporan keuangan sepenuhnya tetap berada pada
managemen entitas ekonomi yang bersangkutan. Pelaksanaan kompilasi laporan
keuangan oleh KAP dilakukan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Review yang
terdapat dalam SPAP.
6. Jasa Konsultasi.
Jasa konsultasi yang diberikan KAP meliputi berbagai bentuk
dan bidang sesuai dengan kompetensi akuntan publik. Jasa yang diberikan KAP
bervariasi mulai dari jasa konsultasi umum kepada managemen, perancangan sistem
dan implementasi sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan, dan studi
kelayakan proyek, penyelenggaran pendidikan dan pelatiha, pelaksanaan seleksi
dan rekrutmen pegawai, sampai pemberian jasa konsultasi lainnya, termasuk
konsultasi dalam pelaksanaan merger dan akuisisi. Dalam pemberian jasa
konsultasi ini KAP berpegang pada standar jasa konsultasi dalam SPAP.
7. Jasa Perpajakan.
KAP juga memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan.
Jasa yang diberikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum
perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan
penyelesaian masalah perpajakan.
Sumber: Directory 2009 (Kantor Akuntan Publik dan Akuntan
Publik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar