Minggu, 03 November 2013

tugas ringkasan b.indonesia 2

PEMERIKSAAN PERSEDIAAN
(INVENTORIES)

11.1 PENGERTIAN PERSEDIAAN
Menurut Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No.14, hal 14.1 s/d 14.2 & 14.9 – IAI, 2002, persediaan adalah aktiva:
yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal. dalam proses produksi dan atau dalam perjalanan; atau dalam bentuk bahan atau perlengkapan (supplies) untuk digunakan dalam proses atau pemberian jasa.
Persediaan meliputi barang yang dibeli dan disimpan untuk dijual kembali, misalnya barang dagang dibeli oleh pengecer untuk dijual kembali, atau pengadaan tanah dan properti lainnya untuk dijual kembali. Persediaan juga mencakup barang jadi yang telah diproduksi, atau barang dalam penyelesaian yang sedang diproduksi perusahaan, dan termasuk bahan serta perlengkapan yang akan digunakan dalam proses produksi.
Biaya persediaan harus meliputi semua biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau dipakai.
Persediaan harus diukur berdasarkan biaya atau nilai realisasi, mana yang lebih rendah (the lower ofcost and net realiable value)

Persediaan mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
biasanya merupakan aktiva lancar (current assets) karena masa perputarannya biasanya kurang atau sama dengan satu tahun. merupakan jumlah yang besar, terutama dalam perusahaan dagang dan industri. mempunyai pengaruh yang besar terhadap neraca dan perhitungan laba rugi, karena kesalahan dalam menentukan persediaan pada akhir periode akan mengakibatkan kesalahan dalam jumlah aktiva lancar dan total aktiva, harga pokok penjualan, laba kotor dan laba bersih, taksiran pajak penghasilan, pembagian dividen dan laba rugi ditahan, kesalahan tersebut akan terbawa ke laporan keuangan periode berikutnya.
Contoh dari perkiraan-perkiraan yang biasa digolongkan sebagai persediaan adalah:
Bahan baku {raw materials)
Barang dalam proses (work in process)
Barang jadi (finished goods)
Suku cadang (spare-parts)
Bahan pembantu: olie, bensin, solar
Barang dalam perjalanan (goods in transit), yaitu barang yang sudah dikirim oleh Supplier tetapi belum sampai di gudang perusahaan.
Barang konsinyasi: consignment out (barang perusahaan yang dititip jual pada perusahaan lain). Sedangkan consignment in (barang perusahaan lain yang dititip jual di perusahaan) tidak boleh dilaporkan/dicatat sebagai persediaan perusahaan.

11.2 TUJUAN PEMERIKSAAN (AUDIT OBJECTIVES) PERSEDIAAN
Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas persediaan,
Untuk memeriksa apakah persediaan yang tercantum di neraca betul-betul ada dan dimiliki oleh perusahaan pada tanggal neraca.
Untuk memeriksa apakah metode penilaian persediaan (valuation) sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia/Standar Akuntansi Keuangan.
untuk memeriksa apakah sistem pencatatan persediaan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia/SAK.
Untuk memeriksa apakah terhadap barang-barang yang rusak (defective), bergerak lambat (s/ow moving) dan ketinggalan mode (absolescence) sudah dibuatkan allowance yang cukup.
Untuk mengetahui apakah ada persediaan yang dijadikan jaminan kredit.
Untuk mengetahui apakah persediaan diasuransikan dengan nilai pertanggungan yang cukup.
Untuk mengetahui apakah ada perjanjian pembelian/penjualan persediaan (purchasel sales commitment) yang mempunyai pengaruh yang besar terhadap laporan keuangan,
Untuk memeriksa apakah penyajian persediaan dalam laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia/SAK.
Penjelasan atas tujuan pemeriksaan
Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas persediaan, Jika akuntan publik dapat meyakinkan dirinya bahwa internal control atas perolehan, penyimpanan dan pengeluaran persediaan berjalan efektif, maka luasnya pemeriksaan dalam melakukan substantive test atas persediaan dapat dipersempit.
Beberapa ciri internal control yang baik atas persediaan adalah:
Adanya segregation of duties (pemisahan tugas dan tanggung jawab) antara bagial pembelian, penerimaan barang, gudang, akuntansi dan keuangan.
Digunakannya formulir-formulir yang prenumbered (bernomor urut tercetak), seperti:
purchase requisition (permintaan pembelian), purchase order (order pembelian),
delivery order (surat jalan), receiving report (laporan penerimaan barang), sales order (order penjualan), sates invoice (faktur penjualan).
Untuk pembelian dalam jumlah besar dilakukan melalui tender.
Adanya sistem otorisasi, baik untuk pembelian, penjualan, penerimaan kas/bank, maupun pengeluaran kas/bank.
Digunakannya anggaran {budget) untuk pembelian, produksi, penjualan, dan penerimaan serta pengeluaran kas.
Pemesanan barang dilakukan dengan memperhitungkan economic order quantity dan iron stock.
Digunakannya perpetual inventory system dan stock card, terutama di perusahaan yang nilai persediaan per jenisnya cukup material.
Untuk memeriksa apakah persediaan yang tercantum di neraca betul-betul ada dan dimiliki oleh perusahaan pada tanggal neraca.
Dahulu kala di Amerika pernah terjadi “Robinson Case”, yaitu adanya perusahaan yang melaporkan saldo persediaannya sangat besar, padahal sebenarnya jumlah tersebut banyak yang fiktif. Sejak kasus itu akuntan publik diharuskan untuk melakukan pengamatan terhadap persediaan perusahaan per tanggal neraca, untuk meyakinkan keberadaan persediaan tersebut. Dalam hal ini saldo persediaan termasuk barang dalam perjalanan dan barang konsinyasi (hanya consignment out).

Untuk memeriksa apakah metode penilaian persediaan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Pada umumnya persediaan dinilai berdasarkan harga perolehan (acquisition cost), dalam hal ini bisa dipilih metode FIFO (first in first out), LIFO (last in first out) atau AVERAGE COST (moving average atau weighted average).

Untuk barang-barang yang harga jualnya sudah pasti (logam mulia) atau cepat rusak (hasil pertanian seperti sayuran dan buah-buahan) bisa di nilai berdasarkan harga jual. Untuk barang-barang yang usang, rusak atau bergerak lambat bisa diadakan penyisihan (allowance) sehingga sesuai dengan metode lower of cost or market (mana yang lebih rendah antara harga perolehan dan harga pasar). Dalam keadaan inflasi, penggunaan FIFO akan mengakibatkan harga pokok penjualan rendah dan laba kotor menjadi tinggi; penggunaan LIFO akan menghasilkan laba kotor yang rendah; penggunaan AVERAGE COST akan menghasilkan laba kotor yang lebih kecil dibandingkan FIFO tetapi lebih besar dari penggunaan LIFO. Dari segi undang-undang pajak tidak diperkenankan menggunakan LIFO karena berarti pajak yang terutang akan lebih kecil dibandingkan penggunaan FIFO dan AVERAGE COST akan menghasilkan laba kotor yang lebih kecil dibandingkan FIFO tetapi lebih besar daripada penggunaan LIFO.

Untuk memeriksa apakah sistem pencatatan persediaan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Ada dua sistem pencatatan persediaan yang biasa digunakan, yaitu perpetual system dan physical (periodical) system. Dalam perpetual system, setiap ada pembelian, perkiraan persediaan akan didebit, setiap ada penjualan, perkiraan persediaan akan dikredit. Jika digunakan physical system, perkiraan persediaan tidak pernah didebit waktu pembelian dan tidak pernah dikredit waktu ada penjualan. Karena itu jika perusahaan ingin mengetahui berapa saldo persediaan pada akhir periode, harus dilakukan stock opname (perhitungan phisik persediaan).

Jika perusahaan ingin memperkirakan berapa saldo persediaan pada akhir bulan atau tanggal tertentu bisa digunakan Retail Inventory Method atau Gross Profit Method. Namun demikian pada akhir tahun tetap terus dilakukan stock opname, agar bisa diketahui berapa saldo persediaan yang betul-betui dimiliki perusahaan. Perbedaan pencatatan antara perpetual dan physical inventory system:

Perpetual                    Physical

Pembelian     : DR Persediaan xx            DR Pembelian xx

CR Utang/Kas xx              CR Utang/Kas xx

Penjualan      : DR Piutang/Kas xx DR Piutang/Kas xx

CR Penjualan xx                CR Penjualan xx

DR Harga Pokok Penjualan xx

CR Persediaan  xx

Perpetual system biasanya digunakan pada perusahaan yang jenis persediaamya tidak banyak tetapi nilai persediaan per unitnya besar, misalnya dealer mobil dan toko emas. Phisycal system biasanya digunakan pada perusahaan yang jenis persediaan-nya banyak tetapi nilai persediaan per unitnya kecil, misalnya toko bahan bangunan,

Untuk mengetahui apakah terhadap barang-barang yang rusak, bergerak lambat dan ketinggalan mode sudah dibuatkan allowance yang cukup.
Barang-barang tersebut di atas tidak mungkin lagi dijual dengan harga normal, supaya bisa terjual harus dijual dengan harga obral yang umumnya lebih rendah dari harga pro perolehannya.

Karena itu harus dibuatkan allowance dalam jumlah yang cukup, dalam arti tidak terlalu kecil (karena akan mengakibatkan laba terlalu besar) dan tidak terlalu besar (akan mengakibatkan laba terlalu kecil).

Untuk mengetahui apakah ada persediaan yang dijadikan jaminan kredit.
Salah satu bentuk barang jaminan dari kredit yang diperoleh dari bank adalah persediaan, Jika ada persediaan yang dijadikan jaminan, hal ini harus diungkapkan (di cfi’scfose) dalam catatan atas laporan keuangan (notes to financial statements}.

Untuk mengetahui apakah persediaan diasuransikan dengan nilai pertanggungan {insurance coverage) yang cukup.
Persediaan harus diasuransikan, sehingga seandainya terjadi kebakaran, bisa diperoleh ganti rugi dari perusahaan asuransi dan perusahaan bisa terhindar dari kerugian karena kebakaran tersebut. Nilai pertanggungan asuransi harus cukup, dalam arti tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil. Yang harus diwaspadai adalah, jika perusahaan mengasuransikan persediaan dengan insurance coverage yang terlalu besar, terutama dalam keadaan bisnis yang lesu, mungkin perusahaan bermaksud membakar persediaannya agar mendapat keuntungan dari ganti rugi perusahaan asuransi.

Untuk mengetahui apakah ada perjanjian pembelian/penjualan persediaan yang mempunyai pengaruh yang besar terhadap laporan keuangan.
Jika hal tersebut ditemukan, harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Misalnya: pada tanggal 24 November 2002, perusahaan menandatangani kontrak penjualan dengan salah satu pelanggannya untuk menjual 10.000 unit barang X dengan harga jual Rp.100.000,- per unit, penyerahan barang akan dilakukan pada tanggal 13 Februari 2003. Ternyata di bulan Februari 2003 harga pasar barang X tersebut meningkat menjadi Rp.130.000,- per unit. Karena sudah ada sales commitment, maka perusahaan mau tidak mau harus tetap menjual barang tersebut ke pelanggannya sebanyak 10.000 unit dengan harga sesuai kontrak, yaitu Rp.100.000,- per unit.

Dalam hal ini perusahaan rugi sebesar 10.000 X (Rp.130.000, — 100.000,-) = Rp.300.000.000,-.

Untuk memeriksa apakah penyajian persediaan dalam laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia/SAK.
Dalam hal ini harus diketahui sistem pencatatan persediaan yang digunakan perusahaan {perpetual atau physical system} dan metode penilaian persediaan yang digunakan perusahaan (apakah berdasarkan harga perolehan, dengan FIFO atau LIFO atau Average cost method}, apakah sudah diterapkan lower of cost or market atas persediaan tersebut.

11.3 PROSEDUR PEMERIKSAAN (YANG DISARANKAN) ATAS PERSEDIAAN

Prosedur pemeriksaan dibagi atas prosedur bompliance test, analytical review dan substantive test.

Dalam praktiknya, prosedur pemeriksaan yang dibahas di sini harus disesuaikan dengan kondisi perusahaan yang diaudit.

Prosedur pemeriksaan persediaan mencakup pembelian, penyimpanan, pemakaian dan penjualan persediaan, karena berkaitan dengan siklus pembelian, utang dan pengeluaran kas serta siklus penjualan, piutang dan penerimaan kas.

Prosedur pemeriksaan untuk compliance test.

Pelajari dan evaluasi internal control atas persediaan.
Dalam hal ini auditor biasanya menggunakan internal control questionnaires, yang contohnya bisa dilihatdi Exhibit 11-1.
Lakukan test transaksi (compliance test} atas pembelian dengan menggunakan purchase order sebagai sample. Untuk test transaksi atas pemakaian persediaan (bahan baku) bisa digunakan material requisition sebagai sample. Untuk test transaksi atas penjualan, bisa digunakan faktur penjualan sebagai sample.
Tarik kesimpulan mengenai infernal control atas persediaan.
Jika dari test transaksi auditor tidak menemukan kesalahan yang berarti, maka auditor bisa menyimpulkan bahwa in rnal control atas persediaan berjalan efektif. Karena itu substantive test atas persediaan bisa dipersempit.

Prosedur pemeriksaan substantive atas persediaan.’

Lakukan observasi atas stock opname (perhitungan phisik) yang dilakukan perusahaan (klien).
Minta Final Inventory List [Inventory Compilation) dan lakukan prosedur pemeriksaan berikut ini:
check mathematical accuracy (penjumlahan dan perkalian).
cocokkan “quantity per book” dengan stock card.
cocokkan “quantity per count dengan “count sheet kita (auditor)
cocokkan “total value” dengan buku besar persediaan.
Kirimkan konfirmasi untuk persediaan consignment out.
Periksa unit price dari raw material (bahan baku), work in process (barang dalam proses), finished goods (barang jadi) dan supplies (bahan pembantu).
Lakukan rekonsiliasi jika stock opname dilakukan beberapa waktu sebelum atau sesudah tanggal neraca.
Periksa cukup tidaknya allowance for slow moving (barang-barang yang bergerak lambat), barang-barang yang rusak dan barang-barang yang ketinggalan mode.
Periksa kejadian sesudah tanggal neraca (subsequent event).
Periksa cut-off penjualan dan cut-off pembehan.
Periksa jawaban konfirmasi dari bank, loan agreement (perjanjian kredit), notulen rapat,
Periksa apakah ada sates atau purchase commitment per tanggal neraca.
Seandainya ada barang dalam perjalanan (goods in transit), lakukan prosedur berikut ini:
minta rincian goods in transit per tanggal neraca.
periksa mathematical accuracy,
periksa subsequent clearance.
Buat kesimpulan dari hasil pemeriksaan persediaan dan buat usulan adjustment jika diperlukan.
Periksa apakah penyajian persediaan di laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia/SAK.
Penjelasan Prosedur Audit

Lakukan observasi atas stock opname yang dilakukan klien.
Stock opname dilakukan terutama untuk persediaan yang berada di gudang perusahaan, Untuk barang consignment out dan barang-barang yang tersimpan di public warehouse jika jumlahnya material harus dilakukan stock opname, jika tidak material, cukup dikirim konfirmasi. Stock opname bisa dilakukan pada akhir tahun atau beberapa waktu sebelum/ sesudah akhir tahun.

Untuk perusahaan yang internal controhya lemah, stock opname sebaiknya dilakukan pada tanggal neraca. Untuk perusahaan yang internal controlnya baik, stock opname bisa dilakukan beberapa waktu sebelum atau sesudah tanggal neraca. Namun demikian, sebaiknya tidak terlalu jauh dari tanggal neraca, untuk memudahkan auditor pada waktu melakukan trace backward/trace forward (rekonsiliasi saldo persediaan pertanggal stock opname dengan pertanggal neraca).

Contoh trace forward di perusahaan dagang:

Saldo persediaan per tanggal

Stock Opname 30-11-02         Rp. 150.000.000

Pembelian 1-12-02 s/d 31-12-02        Rp. 350.000.000

Penjualan 1-12-02 s/d 31-12-02         (Rp.430.000.000)

Saldo persediaan per 31-12-02          Rp.   70.000.000

Ada beberapa hal yang harus dilakukan auditor sebelum pelaksanaan stock opname:

Dapatkan dan pelajari Petunjuk Pelaksanaan Stock Opname (Phisycal Inventory Instruction) yang dibuat oleh perusahaan, di mana biasanya telah mencakup:
Pengaturan team/petugas stock opname.
Tanggal pelaksanaan stock opname.
Lokasi dan denah gudang
Pembatasan semininal mungkin ke luar masuknya barang pada waktu pelak­sanaan stock opname.
Prosedur cut-off, yaitu mencatat nomor dan tanggal terakhir dari receiving report dan issuing report/shipping report.
Penggunaan bin-tag untuk mencatat hasil perhitungan, yang sebelumnya ditempelkan di setiap jenis barang.
Bin-tag tersebut mencantumkan: nama dan jenis barang, nomor kode barang, satuan dan jumlah unit, dan diberi nomor urut tercetak (prenumbered).

Contoh Bin-Card

Team pertama akan menghitung barang tersebut, misalkan HzSCli lalu mencantumkan hasil perhi-tungannya di bagian 1 dan mem-bubuhi paraf atau tanda tangan-nya, lalu merobek bagian 2 untuk diserahkan ke petugas yang akan mencatat dalam final inventory list di kolom “first counf (hitungan pertama). Team kedua akan me-lakukan hal yang sama, mengisi di bagian 3 dan menyerahkan ke petugas final inventory list.

Dengan demikian setiap barang akan dihitung dua kali oleh tim yang berbeda.

Contoh   “Physical Inventory Instruction” bisa dilihat di Exhibit 11-3.

Jika auditor menggangap physical inventory instruction tersebut mengandung kelemahan atau kekurangan, ia harus menyarankan ke klien untuk melengkapinya.

Lakukan peninjauan gudang sebelum stock opname dilakukan, untuk mendapal gambaran mengenai lokasi gudang, dan apakah barang-barang di gudang telah disusun rapih menurut jenis dan kelompoknya. Jika ditemukan barang-barang masih tercampur antara jenis yang satu dengan jenis yang lainnya, auditor bisa meminta klien untuk merapihkan dulu penyusunan barang-barang tersebut dan kemungkinan menunda pelaksanaan stock opname, agar bisa diperoleh hasil perhitungan yang akurat.

http://accountance.wordpress.com/2009/11/28/pemeriksaan-persediaan/

RANGKUMAN TUGAS SOFTSKILL

Audit Laporan Keuangan
Menurut Boynton dan Kell (2003:6), terdapat tiga tipe audit, yaitu:
1.         Audit laporan keuangan (financial statement audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
2.         Audit kepatuhan (compliance audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan ketentuan, atau peraturan tertentu.
3.         Audit operasional (operational audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan efektivitas kegiatan operasi entitas dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan tertentu.
Yusuf (2001:6) menyatakan audit atas laporan keuangan adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini, auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum.
Dalam PSA No. 02 (IAI,2001:110.1) dinyatakan bahwa tujuan audit umum atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pandapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang telah ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, audit atas laporan keuangan melalui beberapa tahapan (Mulyadi dan Puradiredja,1997:117), yaitu:
1.         Penerimaan Penugasan Audit.
Di dalam memutuskan apakah suatu penugasan audit dapat diterima atau tidak, auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu:
a.         Mengevaluasi integritas manajemen.
b.         Mengidentifikasi keadaan khusus dan resiko luar biasa.
c.          Menentukan kompensasi untuk melaksanakan audit.
d.         Menilai independensi.
e.         Menentukan kemampuan untuk menggunakan kecermatan dan keseksamaan.
f.          Membuat surat penugasan audit.
2.         Perencanaan Audit.
Keberhasilan penyusunan penugasan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh auditor. Tujuh tahapan yang harus ditempuh oleh auditor dalam merencanakan auditnya, yaitu:
a.         Memahami bisnis dan industri klien
b.         Melaksanakan prosedur analitik.
c.          Mempertimbangkan tingkat materialitas awal.
d.         Mempertimbangkan risiko bawaan.
e.         Mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal, jika penugasan klien berupa audit tahun pertama.
f.          Mereview informasi yang berhubungan dengan kewajiban-kewajjiban legal klien.
g.         Mengembangkan strategi audit awal terhadap asersi signifikan.
h.         Memahami struktur pengendalian intern klien.
3.         Pelaksanaan PengujianAudit
Tahap ini disebut juga tahap ”pekerjaan lapangan”. Tujuannya adalah untuk memperoleh bukti auditing tentang efektivitas struktur pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangan klien. Tahap ini harus mengacu pada standar pekerjaan lapangan.
4.         Pelaporan Audit.
Tahap ini harus mengacu pada standar pelaporan. Dua langkah penting yang dilakukan adalah menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik kesimpulan serta menerbitkan laporan audit yang melampiri laporan keuangan yang diterbitkan klien.
Dalam setiap tahap audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor independen harus ditetapkan standar auditing. Standar auditing merupakan suatu kaidah agar mutu auditing dapat dicapai sebagaimana mestinya. Secara lengkap, seperti yang tercantum di dalam Standar Profesional Akuntan Publik, PSA No. 01 (IAI,2001:150.1) menyatakan bahwa standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.         Standar Umum
a.         Audit harus dilakukan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
b.         Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c.          Dalam pelaksanaan audit dan penyusuna laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.         Standar Pekerjaan Lapangan
a.         Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.         Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c.          Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat ataas laporan keuangan auditan.
3.         Standar Pelaporan
a.         Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b.         Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterpkan dalam periode sebelumnya.
c.          Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
d.         Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang mana auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Tahap akhir dari audit laporan keuangan adalah tahap pelaporan audit. Pada tahap ini seorang auditor akan memberikan pendapatnya atas laporan keuangan yang telah diauditnya. Menurut Halim (2001:63) dalam Sovie (2005), ada enam jenis pendapat yang dapat diberikan oleh auditor, yaitu:
1.         Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Pendapat ini dapat diberikan auditor apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan tidak terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
2.         Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahasa penjelasan
Pendapat ini dapat diberikan apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, tetapi terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
3.         Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2001: 508.11), jenis pendapat ini diberikan apabila:
a.         Tidak ada bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
b.         Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi.
4.         Pendapat tidak wajar (adverse opinion)
Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secar wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Auditor harus menjelaskan alasan pendukung pendapat tidak wajar, dan dampak utama dari hal yang menyebabkan pendapat diberikan terhadap laporan keuangan.
5.         Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion)
Pernyataan ini layak diberikan, apabila ada pembatasan lingkup audit yang sangat material baik oleh klien maupun karena kondisi tertentu dan auditor tidak independen terhadap klien.
6.         Pendapat tidak penuh (piecemeal opinion)
Pendapat ini sebenarnya bukan merupakan suatu jeni pendapat tersendiri. Pendapat tidak penuh adalah pendapat atas unsur tertentu dalam laporan keuangan. Pendapat ini tidak boleh dinyatakan jika auditor menyatakan tidakmemberikan pendapat atau ia menyatakan pendapat tida wajar atas laporan keuangan secara keseluruhan.
Bentuk Kepemilikan Akuntan Publik
Arens dan Loebbecke (1996: 11) membagi bentuk kepemilikan kantor akuntan publik ke dalam empat kategori, terdiri dari:
1.         Kantor Akuntan Publik Internasional
Sebelum tahun 1989 terdapat delapan KAP yang lazim disebut ”The Big Eight”. Di tahun 1989, terjadi dua merger antara dua perusahaan, sehingga menjadi ”The Big six”. Tidak ada alasan untuk merger ini, tetapi faktor utama adalah kebutuhan bagi kantor akuntan publik untuk melayani bisnis internasional seiring dengan adanya globalisasi. Pada tahun 2001, terdapat KAP yang bertaraf internasional yang menduduki lima besar dunia, yang lazim disebut The Big Five. The Big Five ini adalah KAP Arthur Andersen (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Prasetio Utomo & Co.), KAP Delloit Thouch Tohmatsu (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Hans Tuanakotta Mustofa), KAP Ernst and Young (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Hanadi, Sarwoko Dan Sandjaja), Kap Pricewaterhouse Coopers (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Drs. Hadi Susanto dan Rekan), dan KAP Klynveld Peat Marwick Goerdeler/KPMG (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Sidharta, Sidharta dan Harsono). Namun sekitar tahun 2002, KAP Arthur Andersen mengalami kasus dan membubarkan diri (tanpa nama, 2003). Di Indonesia, partner KAP yang berafiliasi dengan KAP Arthur Andersen kemudian bergabung dengan KAP Ernst and Young, sehingga berganti nama menjadi KAP Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja (Tanpa Nama, 2002).
2.         Kantor Akuntan Publik Nasional
Beberapa KAP lainnya di Amerika Serikat yang dianggap sebagai kantor akuntan publik berukuran nasional karena memiliki cabang-cabang di seluruh kota besar di Amerika Serikat. Mereka memiliki hubungan dengan KAP di luar negeri sehingga memiliki juga potensi internasional. Pada masa belakangan ini emakin banyak kantor akuntan publik jenis ini yang juga diwakili di Indonesia.
3.         Kantor Akuntan Publik Lokal dan Regional
Sebagian kantor akuntan publik di Indonesia merupakan kantor akuntan publik lokal atau regional, dan terutama sekali di Pulau Jawa. Banyak diantaranya yang berafiliasi dengan organisasi kantor akuntan publik internasional dalam kelompok 30 besar untuk bertukar pandangan dan pengalaman mengenai hal-hal seperti teknik informasi dan pendidikan lanjutan.
4.         Kantor Akuntan Publik Lokal Kecil
Sebagian kantor akuntan publik di Indonesia mempunyai kurang dari 25 orang tenaga profesional pada suatu KAP. Mereka memberikan jasa audit dan pelayanan yang berhubungan dengan badan-badan usaha kecil dan organisasi nirlaba, meskipun ada diantaranya yang melayani satu dua perusahaan yang go public.
Pelaporan Keuangan Bagi Perusahaan Publik
Sebelum tahun 2003, berdasrkan lampiran keputusan ketua BAPEPAM Nomor Keputusan 80/PM/1996 dalam Widiyanti (2003) tentang penyampaian laporan keuangan berkala, maka setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan auditor independen kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan tahunan perusahaan. Namun sejak tanggal 30 September 2003, BAPEPAM merevisi peraturan tersebut, dengan dikeluarkannya lampiran surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Keputusan 36/PM/2003 yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan (Sovie, 2005).
Setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada BAPEPAM sebanyak 4 (empat) eksemplar, sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam bentuk asli. Laporan keuangan yang harus disampaikan ke BAPEPAM terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya.
Laporan keuangan tahunan wajib diumumkan kepada publik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.         Perusahaan wajib mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenangsesuai dengan jenis industrinya dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang satu diantaranya mempunyai peredaran nasional dan lainnya yang terbit di tempat kedudukan emiten atau perusahaan publik, selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
b.         Bentuk dan isi neraca, laporan laba rugi, dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industri yang diumumkan tersebut harus sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan yang disajikan kepada BAPEPAM.
c.          Pengumuman tersebut harus memuat opini dari akuntan.
d.         Bukti pengumuman tersebut harus disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
Jika emiten atau perusahaan publik yang laporan keuangannya mendapatkan opini selain wajar tanpa pengecualian, maka ketika mengumumkan laporan keuangan auditannya, perusahaan publik wajib pula memuat hal-hal sebagai berikut:
a.         Paragraf penjelasan akuntan atas opininya, antara lain menyangkut hal-hal sebagai berikut:
         Pembatasan ruang lingkup pemeriksaan.
         Penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.
         Penjelasan ketidakpastian menyangkut kelangsungan usaha perusahaan dan kemungkinan adanya kerugian.
         Dampak utama penyimpangan terhadap laporan keuangan
b.         Tanggapan manajemen terhadap opini akuntan tersebut
Dengan semakin diperketatnya peraturan BAPEPAM terbaru yang menjadikan batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan dari 120 hari menjadi 90 hari akan menjadikan tugas dari akuntan publik semakin berat. Hal ini disebabkan karena pekerjaan audit merupakan aktivitas yang membutuhkan waktu dikarenakan audit harus dilaksanakan dengan penuh kecermatan dan ketelitian. Disamping itu, dalam standar pekerjaan lapangan disebutkan bahwa audit harus dilaksanakan melalui pemahaman yang memadai dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup melalui pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi.
Audit Delay
Ketepatan waktu penerbitan laporan keuangan auditan merupakan hal yang sangat penting khususnya untuk perusahan-perusahan publik yang menggunakan pasar modal sebagai salah satu sumber pendanaan. Beaver (1968) dalam Givoly dan Palmon (1982) memberikan bukti empiris berkaitan dengan isi informasi keuangan yang berupa pengumuman laba, dimana investor akan menunda pembelian atau penjualan sekuritasnya sampai dengan diterbitkannya laporan keuangan auditan perusahaan. Manajer perusahaan akan sangat menghargai jika auditor mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Namun auditor memerlukan waktu yang cukup untuk dapat megumpulkan bukti-bukti kompeten yang dapat mendukung opininya. Lamanya waktu penyelesaian audit diukur dari berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal ditandatanganinya laporan audit (tanggal opini) selanjutnya disebut sebagai audit delay.
Audit delay atau dalam beberapa penelitian sebagai audit reporting lag didefinisikan sebagai selisih waktu antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan audit. Definisi ini digunakan oleh Casrlaw dan Kaplan (1991); Ansah (2000); Hossain dan Taylor (1998); Halim (2000); serta Ahmad dan Kamarudin (2001). Dyer dan McHugh (1975) membagi keterlambatan atau lag menjadi:
1.         preliminary lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan pendahulu oleh pasar modal.
2.         auditor’s signature lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal yang tercantum dalam laporan auditor.
3.         total lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan tahunan publikasi oleh pasar modal.
Di Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) menetapkan bahwa laporan keuangan tahunan harus teraudit dalam waktu 90 hari serta harus diserahkan ke BAPEPAM dan BEJ untuk dipublikasikan. Hal ini dapat dijadikan pedoman oleh auditor dan pihak manajemen perusahaan publik bahwa batas waktu minimal audit delay adalah 90 hari (3 bulan). Apabila ketetapan ini dilanggar, maka BAPEPAM akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.
http://dwiermayanti.wordpress.com/2010/03/10/audit-keuangan-2/

tugas rangkuman sofftskill b.indonesia II


Etika Profesi Audit

Krisis Finansial Global (KFG) yang melanda sektor bisnis sejak tahun 2007/2008 ternyata lebih sulit dihadapi dibandingkan dengan masa krisis moneter yang terjadi sekitar tahun 1997/1998 yang lalu. Hal tersebut disebabkan saat krisis moneter terjadi tahun 1997/1998 hanya bersifat regional (lokal) sehingga hanya melanda kawasan tertentu saja, sedangkan KFG bersifat mendunia (global).
Peran auditor internal di perusahaan harus dapat mendorong pencapaian tujuan (goal) perusahaan dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Peran auditor internal sebagai konsultan internal (internal consulting) perusahaan harus dapat memberikan early warning kepada manajemen perusahaan untuk mencegah dan meminimalisasi dampak KFG yang dapat merugikan perusahaan. Dalam era persaingan global antar korporasi saat ini, kebutuhan akan Good Corporate Governance (GCG) semakin meningkat. Implementasi yang mengarah pada pencapaian tujuan perusahaan berbasis stakeholders semakin mutlak diperlukan.
Salah satu fungsi vital dalam perusahaan adalah auditor internal. Profesi auditor internal memiliki standar dan kode etik profesi yang harus dijalankan secara konsekuen dan konsisten. Auditor internal memiliki fungsi sebagai pelindung asset perusahaan,sehingga posisinya sangatlah strategis dan memegang peranan penting dalam setiap tahap langkah perubahan dan perkembangan yang berlangsung. Auditor internal juga termasuk salah satu dari pilar-pilar GCG.Dalam peranannya tersebut, maka seorang auditor internal harus dapat menganalisa dengan benar setiap temuan dalam proses audit agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi yang sesuai dengan kebijakan perusahaan. Setelah proses penganalisaan dilanjutkan dengan pembuatan laporan yang sistematis agar dapat dipahami oleh manajemen perusahaan sebelum melangkah dalam melakukan pengambilan keputusan. Salah satu tugas audior internal adalah melakukan audit kecurangan (fraud audit) apabila terjadi kasus kecurangan di perusahaan, termasuk kasus Korupsi Kolusi & Nepotisme (KKN).
Dampak Krisis Finansial Global
Fauzi Ichsan, Senior Vice President, Standard Chartered Bank (Bisnis Indonesia, 10 Oktober 2008), menyatakan bahwa “Lehman Brothers, Bear Stearns, Merrill Lynch, AIG, Freddie Mac dan Fannie Mae, sebagai lembaga finansial raksasa AS, selamat menghadapi resesi ekonomi AS paska serangan teroris tahun 2001. Mereka selamat menghadapi resesi ekonomi dunia akibat embargo minyak OPEC tahun 1973 dan selamat menghadapi dua perang dunia. Mereka juga selamat menghadapi resesi ekonomi dunia tahun 1930-an yang sering disebut ‘the great depression’, akibat krisis keuangan AS pada 1929. Namun, mereka tidak selamat menghadapi krisis kredit pembelian rumah (KPR) subprime di AS pada 2007/2008. Artinya, terpuruknya beberapa lembaga keuangan terbesar di dunia tersebut adalah indikasi bahwa permasalahan ekonomi AS dan dunia sekarang memang jauh lebih parah dari perkiraan kita sebelumnya.”
Krisis Finansial Global (KFG) yang mampu merontokkan beberapa lembaga penjamin keuangan raksasa di Amerika Serikat tersebut ternyata berimbas pula ke segenap penjuru negara-negara di dunia tak terkecuali Indonesia. Dengan demikian, tidak ada negara di dunia ini yang dapat mengisolasi negaranya (kebal) dari dampak KFG. Bahkan, menurut perkiraan para ahli ekonomi dampak KFG masih akan dirasakan Negara kita hingga 5 tahun ke depan.Pada kwartal empat tahun 2008 yang lalu indeks harga saham pada Bursa saham di berbagai belahan dunia, misalnya Dow Jones, Nikei, Hanseng, IHSG dll mengalami terjun bebas. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan terjadi di mana-mana. Perusahaan di Indonesia yang berorientasi ekspor sangat terpukul dan paling merasakan dampaknya, sebab permintaan komoditi ekspor dari luar negeri menurun tajam. Bahkan, banyak kontrak-kontrak perjanjian / pengiriman barang ekspor yang dibatalkan secara sepihak. Hal ini tentu saja, sangat merugikan perusahaan-perusahaan eksportir. Meskipun di lingkungan perbankan di Indonesia sudah lebih siap dibandingkan pada masa krisis moneter tahun 1998 yang lalu, namun industri perbankan perlu ekstra hati-hati (prudential) dan jangan sampai terjadi lagi krisis perbankan ”jilid 2” yang tidak kita kehendaki bersama.
Posisi Auditor Internal
Posisi auditor internal (satuan pengawasan intern) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diatur dalam UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN. Selain itu juga diatur dalam SK Menteri BUMN No. 117/M-BUMN/2002 tentang Penerapan GCG di BUMN. Sedangkan untuk perusahaan publik telah diatur melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor : Kep-496/BL/2008 tanggal 28 Nopember 2008 tentang pembentukan dan pedoman penyusunan piagam Unit Audit Internal. Sarbanes Oxley Act (2002) memberikan kewenangan akses yang lebih luas kepada Departemen Audit Internal. Berdasarkan aturan (regulasi) tersebut, saat ini posisi auditor internal di Perusahaan merupakan pilar penting dan salah satu faktor kunci sukses (key success factor) dalam sistem pengendalian manajemen (management control system) agar pengelolaan perusahaan dapat berjalan sesuai prinsip–prinsip GCG.
Peran Auditor Internal
Mengingat dampak KFG sangat mempengaruhi kelangsungan usaha (going concern) serta dapat menurunkan kinerja perusahaan, maka auditor internal tidak boleh hanya berpangku tangan saja menjadi penonton, namun diharapkan dapat turut serta secara aktif membantu manajemen meminimalisasi dampak KFG yang mungkin timbul di perusahaan. Paling tidak terdapat 3 (tiga) peran yang dapat dilakukan oleh Auditor internal dalam menghadapi dampak KFG sbb :
1. Mendorong terwujudnya GCG secara efektif.
Meskipun GCG bukan satu-satunya faktor yang menentukan dalam reformasi bisnis, namun komitmen perusahaan terhadap iplementasi prinsip-prinsip GCG merupakan salah satu faktor kunci sukses (key succes factor) untuk mempertahankan dan menumbuhkan kepercayaan para investor (terutama investor asing) terhadap perusahaan di Indonesia. GCG saat ini sedang menjadi trend dan isu sentral di kalangan bisnis. Berdasarkan hasil penelitian, terjadinya skandal bisnis (business gate), misalnya Enron, Worldcom, Tyco, Global Crosing dll ternyata salah satunya disebabkan prinsip-prinsip GCG tidak dijalankan secara sungguh-sungguh, konsekuen dan konsisten. Respon pihak Pemerintah, BUMN, perusahaan swasta maupun perusahaan multinasional sangat positif atas upaya mewujudkan GCG tersebut. Perusahaan yang tidak mengimplementasikan GCG, pada akhirnya dapat ditinggalkan oleh para investor, kurang dihargai oleh masyarakat (publik) dan, dapat dikenakan sanksi apabila berdasarkan hasil penilaian ternyata perusahaan tersebut melanggar hukum. Perusahaan seperti ini akan kehilangan peluang (opportunity) untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya (going concern) dengan lancar. Namun sebaliknya perusahaan yang telah mengimplementasikan GCG dapat menciptakan nilai (value creation) bagi masyarakat (publik), pemasok (supplier), distributor, pemerintah, dan ternyata lebih diminati para investor sehingga berdampak secara langsung bagi kelangsungan usaha perusahaan tersebut. Pada saat ini GCG sudah bukan merupakan hal yang perlu diperdebatkan lagi, melainkan sudah menjadi kebutuhan bagi setiap pelaku bisnis untuk mengimplementasikan pada aktivitas operasional sehari-hari (day to day operation).
Auditor internal dapat berperan dalam mendorong terwujudnya GCG di perusahaan.
Beberapa hal yang perlu mendapat dukungan penuh dari auditor internal, misalnya :
• Mendorong transparansi (transparency) dan integritas (integrity) dalam pelaporan keuangan (financial reporting) perusahaan.
• Mendorong akuntabilitas (accountability) dalam pengelolaan aset perusahaan.
• Mendorong pertanggungjawaban (responsibility) perusahaan kepada public melalui Corporate Social Responsibility /CSR, Community Development atau Program Kemitraan & Bina Lingkungan (PKBL).
• Mendorong independensi (independency) perusahaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemegang saham minoritas.
• Mendorong kewajaran (fairness) dalam pengadaan barang & jasa termasuk dipastikannya tidak ada pelanggaran terhadap UU anti monopoli & persaingan usaha yang sehat.
2. Melaksanakan audit yang bernilai tambah dengan pendekatan audit berbasiskan risiko.
Dalam rangka menghadapi KFG yang saat ini masih berlangsung, maka auditor internal hendaknya dapat melaksanakan audit yang bernilai tambah (value added internal auditing/VAIA) dengan pendekatan audit berbasis risiko (Risk Based Internal Auditing/RBIA). Auditor internal hendaknya dapat melakukan assesment atas Operational & quality effectiveness, Business risk., Business & process control, Process & business efficiencies, Cost reduction opportunities, Waste elimination opportunities, dan Corporate governance efectiveness.
Tujuan dari VAIA adalah agar auditor internal dapat :
• Memberikan analisis operasional secara obyektif & independen.
• Menguji berbagai fungsi, proses dan aktivitas suatu organisasi serta external value chain.
• Membantu organisasi dalam merancang strategi bisnis yang obyektif.
• Melakukan assesment secara sistematis dengan pendekatan multidisiplin.
• Melakukan evaluasi & menilai efektivitas risk management , control & governance processes.
3. Melaksanakan pencegahan, pendeteksian & penginvestigasian kecurangan.
Auditor internal berfungsi membantu manajemen dalam pencegahan (prevention), pendeteksian (detection) dan penginvestigasian (investigation) kecurangan (fraud) yang terjadi di suatu organisasi (perusahaan). Sesuai Interpretasi Standar Profesional Audit Internal (SPAI) – standar 120.2 tahun 2004, tentang pengetahuan mengenai kecurangan, dinyatakan bahwa auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat mengenali, meneliti dan menguji adanya indikasi kecurangan. Selain itu, menurut Statement on Internal Auditing Standards (SIAS) No. 3, tentang Deterrence, Detection, Investigation, and Reporting of Fraud (1985), memberikan pedoman bagi auditor internal tentang bagaimana auditor internal melakukan pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian terhadap fraud. SIAS No. 3 tersebut juga menegaskan tanggung jawab auditor internal untuk membuat laporan audit tentang fraud.
Karakteristik Kecurangan
Dilihat dari pelaku fraud maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis :
1. Oleh pihak perusahaan, yaitu :
a. Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting).
b. Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets).
2. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : Manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan.
Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva
Kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut.
Pencegahan Kecurangan
Salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah timbulnya fraud adalah melalui peningkatan sistem pengendalian intern (internal control system) selain melalui struktur / mekanisme pengendalian intern. Dalam hal ini, yang paling bertanggung jawab atas pengendalian intern adalah pihak manajemen suatu organisasi. Dalam rangka pencegahan fraud, maka berbagai upaya harus dikerahkan untuk membuat para pelaku fraud tidak berani melakukan fraud. Apabila fraud terjadi, maka dampak (effect) yang timbul diharapkan dapat diminimalisir. Auditor internal bertanggungjawab untuk membantu pencegahan fraud dengan jalan melakukan pengujian (test) atas kecukupan dan kefektivan sistem pengendalian intern, dengan mengevaluasi seberapa jauh risiko yang potensial (potential risk) telah diidentifikasi.
Dalam pelaksanaan audit reguler (rutin), misalnya audit kinerja (performance audit), audit keuangan (financial audit) maupun audit operasional (operational audit), auditor internal harus mengidentifikasi adanya gejala kecurangan (fraud symptom) berupa red flag atau fraud indicator. Hal ini menjadi sangat penting, sehingga apabila terjadi fraud, maka memudahkan auditor internal melakukan audit investigasi.
Pendeteksian Kecurangan
Deteksi fraud mencakup identifikasi indikator-indikator kecurangan (fraud indicators) yang memerlukan tindaklanjut auditor internal untuk melakukan investigasi. Auditor internal perlu memiliki keahlian (skill) dan pengetahuan (knowledge) yang memadai dalam mengidentifikasi indikator terjadinya fraud. Auditor internal harus dapat mengetahui secara mendalam mengapa seseorang melakukan fraud termasuk penyebab fraud, jenis-jenis fraud, karakterisitik fraud, modus operandi (teknik-teknik) fraud yang biasa terjadi. Apabila diperlukan dapat menggunakan alat bantu (tool) berupa ilmu akuntansi forensik (forensic accounting) untuk memperoleh bukti audit (audit evidence) yang kuat dan valid. Forensic accounting merupakan suatu integrasi dari akuntansi (accounting), teknologi informasi (information technology) dan keahlian investigasi ( investigation skill).
Penginvestigasian Kecurangan
Investigasi merupakan pelaksanaan prosedur lebih lanjut bagi auditor internal untuk mendapatkan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah fraud yang telah dapat diidentifikasi tersebut memang benar-benar terjadi. Pelaksanaan audit investigasi mengikuti work instruction serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh Standar Profesi Audit Internal maupun organisasi Institute of Internal Auditor (IIA).
DAFTAR PUSTAKA
http://www.google.com (Artikel ini telah dimuat di Majalah Krakatau Steel Group/ KSG Edisi 43 / VII/ Tahun 2009, pada Rubrik “OPINI”, Hlm. 40-42 Oleh : Muh. Arief Effendi / SPI PT. KS)
http://www.yahoo.com (Internal Audit Understanding For Lawyer, Legal & Compliance Officer)
http://dwiermayanti.wordpress.com/2010/03/15/etika-profesi-audit/

Sabtu, 12 Oktober 2013

tugas softskill bahasa indonesia II

Samsung Kalahkan "Persatuan" 4 Vendor Ponsel

Mengapa seperti itu? Kita akan bahas dalam uraian berikut ini:


Smartphone yang satu ini tentu sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Samsung semakin meraksasa di pasar smartphone global. Menurut data terakhir dari IDC, jumlah ponsel pintar yang dikapalkan perusahaan asal Korea tersebut pada kuartal kedua tahun ini jumlahnya dua kali lebih besar dibandingkan Apple.

Seperti dilansir oleh Mashable, dengan jumlah 72,4 juta unit, Samsung juga berhasil mengapalkan lebih banyak ponsel pintar dibandingkan merek-merek lainnya dalam daftar lima besar produsen ponsel pintar dunia, yaitu Apple, LG, Lenovo, dan ZTE, bahkan ketika angka shipment mereka digabungkan.

Angka pengiriman ponsel pintar yang dicatat Apple sebesar 31,2 juta unit, sementara LG, Lenovo, dan ZTE , masing-masing tercatat mengapalkan 12,1 juta, 11,3 juta, dan 10,1 juta ponsel pintar.

Meski mengalami kenaikan dalam jumlah ponsel pintar yang dikirim, pangsa pasar Apple dan Samsung justru menurun dibandingkan kuartal yang sama tahun lalu. Pangsa pasar Samsung turun dari 32,2 persen menjadi 30,4 persen, sementara Apple dari 16,6 persen menjadi 13,1 persen.
Adapun LG, Lenovo, dan ZTE mencatat kenaikan baik dalam hal pangsa pasar secara year over year, maupun jumlah unit yang dikirim.

Pasar ponsel pintar sendiri secara keseluruhan naik sebesar 52,3 persen dibandingkan tahun lalu. Jumlah perangkat yang dikirimkan pada kuartal kedua tahun ini mencapai 237,9 juta unit.

Data pengiriman smartphone global Q2 2013 dari IDC

Sebagai contohnya akan kita bahas Samsung dibandingkan dengan handphone yang lainnya.
"Samsung Nomor Satu, Apple Nomor Dua"


Samsung dan Apple merupakan dua seteru yang bersaing keras di ranah barang elektronik konsumen. Manakah di antara dua pabrikan ini yang produk-produknya lebih dipilih oleh pengguna?

Sebuah laporan dari Strategy Analytics mengungkapkan bahwa brand Samsung ternyata lebih kuat di mata konsumen dibandingkan Apple dalam hal preferensi merek elektronik secara keseluruhan.

Perusahaan asal Korea tersebut, menurut hasil riset Technology Brand Preference Strategy Analytics, yang melibatkan 6.180 responden dari Amerika Serikat dan Eropa, duduk di urutan pertama dengan angka preference rating 58,7. Sementara Apple ada di urutan dua dengan angka 22,4.

Rating preferensi di sini menunjukkan perbandingan jumlah konsumen yang menyatakan bakal memilih sebuah merek tertentu saat akan membeli produk elektronik, seperti komputer, ponsel, serta TV, dan jumlah konsumen yang tidak akan memilih merek tersebut.

Brand preference memperlihatkan merek mana yang lebih dipilih oleh konsumen dengan asumsi harga dan ketersediaan yang sama untuk sebuah kategori produk.

Kepala analis Strategy Analytics David Mercer mengatakan bahwa kunci kesuksesan Samsung terletak pada strategi pemasaran perusahaan tersebut. "Perusahaan ini (Samsung) berhasil meningkatkan kekuatannya di setiap segmen demografis di setiap negara," ujar Mercer seperti dikutip oleh Cellular News.

Dua perusahaan teknologi lain yang berada di antara Samsung dan Apple adalah Microsoft dan Sony. Merek-merek lain yang juga masuk dalam 10 besar brand pilihan konsumen bisa dilihat pada tabel di bawah ini.


Strategy AnalyticsMerek-merek dalam 10 besar Indeks Preferensi Brand Teknologi Strategy Analytics
Selain itu satu ada contoh lagi yang bisa membuat anda mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masing handset yang dimiliki dari tiap fitur maupun hardwarenya

Perbandingan Galaxy S4 dengan iPhone 5, BlackBerry Z10, Lumia 920

Samsung telah merilis ponsel pintar andalan terbaru, Galaxy S4, pada 14 Maret 2013. Tentu saja, perusahaan Korea Selatan itu berharap Galaxy S4 bisa melanjutkan sukses Galaxy S III.

Untuk meraih sukses di pasar global, Galaxy S4 harus bersaing dengan ponsel Android lain sekelasnya, seperti Sony Xperia Z, HTC One, dan LG Nexus 4.

Galaxy S4 juga akan bersaing dengan ponsel dari platform lain. Beberapa produk yang siap menghadang adalah Apple iPhone 5, Nokia Lumia 920 yang berbasis Windows Phone 8, serta BlackBerry Z10 yang mengejutkan pasar dengan sistem operasi terbaru, BlackBerry 10.

Tabel perbandingan yang memberi sedikit gambaran tentang perbedaan Galaxy S4 dengan ponsel kelas atas dari platform lain. Simak tabel berikut ini:


Sabtu, 12 Januari 2013

Bisnis


Bisnis


Ada periode ketika bisnis di Amerika lebih mudah. Kita menetapkan kecepatan gerak bagi seluruh dunia. Kita kebal terhadap persainga serius dari luar negeri. Banyak diantara kita dilindungi oleh peraturan. Keadaan sekarang tidak lagi demikian. Pemimpin masa kini harus menciptakan ulang diri sendiri dan cara melakukan bisnis agar tetap berada di puncak dan dapat bersaing. –ROBERT H. WATERMAN, JR

Prioritas


Prioritas

Tidak ada bisnis yang dapat melakukan segala sesuatu. Sekalipun mereka mempunyai uang, jumlah orang baiknya tidak akan pernah cukup. Perusahaan harus menetapkan prioritas. Hal terburuk adalah bila semuanya dikerjakan sedikit-sedikit. Keadaan ini memastikan bahwa tidak ada yang dapat diselesaikan. Lebih baik menetapkam prioritas keliru daripaa tanpa prioritas sama sekali.-PETER DRUCKER