A. Pengertian
Dalam dunia usaha ada dua istilah yang dikenal yaitu badan usaha dan perusahaan. Badan Usaha adalah Kesatuan yuridis dan ekonomis yang terdiri dari modal dan tenaga degan tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan adalah kesatuan teknis dan ekonomis sebagai sarana atau tempat memproduksi barang atau jasa.
Dalam dunia usaha ada dua istilah yang dikenal yaitu badan usaha dan perusahaan. Badan Usaha adalah Kesatuan yuridis dan ekonomis yang terdiri dari modal dan tenaga degan tujuan mencari keuntungan.
Perusahaan adalah kesatuan teknis dan ekonomis sebagai sarana atau tempat memproduksi barang atau jasa.
B. Badan Usaha Milik Swasta
1. Perusahaan perseorangan
a. Pengertian
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan laba dan bukan merupakan badan hukum.
b. ciri-ciri perusahaan perseorangan :
1. kepemilikannya terdiri dari satu orang
2. tanggung jawab pengusaha tidak terbatas
3. modal usaha merupakan modal pribadi
4. modal yang berasal dari penjual disebiut kredit leveransir
5. modal yang berasal dari pembeli disebut kredit alnemer
c. Kebaikan dan keburukan perusahaan perseorangan
1. Kebaikan perusahaan perseorangan
a. Perusahaan perseorangan bersifat sederhana, mudah didirikan, pada umumnya kecil dengan aktivitas terbatas, dan tidak banyak peraturan yang memberatkan.
b. Tidak ada keharusan memiliki akte pendirian dan hanya memerlukan suatu izin dari pemerintah daerah setempat.
c. Biaya organisasi rendah, ijin untuk tempat usaha kecil, dan laba perusahaan tidak dikenakan pajak. Pajak yang dikenakan hanya pajak penghasilan sebagai individu masing-masing.
d. Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan bertindak dan mengambil keputusan.
e. Adanya perangsang yang kuat untuk memperoleh laba dan semua laba menjadi milik sipemilik atas pekerjaan dan modal yang dipertaruhkannya.
2. Keburukan Perusahaan perseorangan.
a. Perusahaan perseorangan besarnya terbatas sebesar modal yang dapat dimiliki oleh pemilik yaitu sebesar jumlah uang yang sudah tersedia, ditambah dengan jumlah uang yang bisa dipinjam.
b. Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sehingga kekayaan pribadi dari pemilik mungkin diambil untuk membayar utang perusahaan.
c. Umur perusahaan ditentukan oleh kondisi pemiliknya. Apabila pemiliknya meninggal atau mengalami kecelakaan dan tidak ada anggota keluarga yang mampu melanjutkan, maka perusahaan terpaksa harus dijual atau akan berakibat bangkrut.
d. Kemampuan manajemen dalam perusahaan perseorangan terbatas, dan hanya tergantung pada satu orang (pemilik) sebab hanya sedikit orang yang ahli dalam semua bidang.
Kelebihan perusahaan perseorangan adalah :
- Seluruh
laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik
menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
- Kepuasan
Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil
keputusan.
- Kebebasan
dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu
berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
- Sifat
Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang
berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah
tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
Sedangkan kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
- Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk
sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
- Sumber
keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha
yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada
kemampuannya.
- Kesulitan
dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan,
pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang
pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau
pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti
kegiatannya.
2. Persekutuan Firma
a. Pengertian
Firma biasanya disingkat Fa, adalah suatu persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama.
b. ciri-ciri firma :
1. Dibentuk antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
2. Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas
3. Modal diperoleh dari penyerahan sebagian atau seluruh kekayaan pribadi
c. Kebaikan dan keburukan persekutuan firma
1) Kebaikan Firma
a) Tidak dikenakan pajak usaha
b) Kebutuhan akan modal akan lebih mudah dipenuhi
c) Risiko ditanggung bersama secara solider
d) Ada pembagian kerja berdasarkan keahliannya masing- masing sekutu
e) Cara mendirikan mudah
f) Keputusan dilakukan secara bersama
g) Perhatian sekutu terhadap firma cukup besar
2) Keburukan Firma
a) Tanggung jawab tiap sekutu tidak terbatas
b) Kontinuitas kelangsungan hidup firma tidak terjamin (bila salah satu anggota menarik diri
/meninggal) maka firma akan bubar.
c) Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang sehingga ada kemungkinan terjadi
perselisihan.
a. Pengertian
Firma biasanya disingkat Fa, adalah suatu persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama.
b. ciri-ciri firma :
1. Dibentuk antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
2. Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas
3. Modal diperoleh dari penyerahan sebagian atau seluruh kekayaan pribadi
c. Kebaikan dan keburukan persekutuan firma
1) Kebaikan Firma
a) Tidak dikenakan pajak usaha
b) Kebutuhan akan modal akan lebih mudah dipenuhi
c) Risiko ditanggung bersama secara solider
d) Ada pembagian kerja berdasarkan keahliannya masing- masing sekutu
e) Cara mendirikan mudah
f) Keputusan dilakukan secara bersama
g) Perhatian sekutu terhadap firma cukup besar
2) Keburukan Firma
a) Tanggung jawab tiap sekutu tidak terbatas
b) Kontinuitas kelangsungan hidup firma tidak terjamin (bila salah satu anggota menarik diri
/meninggal) maka firma akan bubar.
c) Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang sehingga ada kemungkinan terjadi
perselisihan.
d) Jika salah satu sekutu merugikan perusahaan maka sekutu
yang lain ikut menanggung
Kelebihan Badan Usaha Firma
- Karena
jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan,
badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan
manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di
antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
- Badan
usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan Badan Usaha Firma
- Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
- Apabila
salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha
bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga
kelangsungan perusahaan tidak menentu.
- Jika
salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga
ditanggung oleh anggota yang lain.
Contoh
3. Persekutuan Komanditer
a. Pengertian
Persekutuan komanditer adalah persekutuan satu atau beberapa orang pengusaha , dan seorang atau beberapa orang yang hanya memasukkan modal.
b. Ciri-ciri Persekutuan komanditer :
1. Dibentuk antar satu atau bebreapa orang yang memprcayakan uang nya kepada satu orang atau beberapa orang yang menjalankan usahanya
2. terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer
3. sekutu komanditer atau pasif adalah oaring yang memberikan modalnya dan tidak menjalankan perusahaan
4. sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah orang yang menjalankan perusahaan
5. tanggung jawab sekutu komanditer sebesart modal yang ditanamkan
c. Kebaikan dan keburukan persekutuan komanditer
1) Kebaikan Persekutuan komanditer
a) Kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi dengan cara
menambah sekutu komandit tanpa merombak manajemen
b) Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu atau
beberapa orang
c) Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas
d) Sekutu pengusaha dengan berbagai keahlian dapat
saling melengkapi
e) Risiko ditanggung bersama
2) Keburukan Persekutuan komanditer
a) Kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada
sekutu pengusaha
b) Pada persekutuan komanditer campuran lebih mudah
terjadi perselisihan antar sekutu pengusaha
c) Tanggung jawab sekutu tidak sama besarnya
d) Jika salah satu sekutu merugikan perusahaan maka
sekutu yang lain ikut menanggung kerugian
e) Para sekutu tidak mudah menarik dana yang telah
disetorkan.
a. Pengertian
Persekutuan komanditer adalah persekutuan satu atau beberapa orang pengusaha , dan seorang atau beberapa orang yang hanya memasukkan modal.
b. Ciri-ciri Persekutuan komanditer :
1. Dibentuk antar satu atau bebreapa orang yang memprcayakan uang nya kepada satu orang atau beberapa orang yang menjalankan usahanya
2. terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer
3. sekutu komanditer atau pasif adalah oaring yang memberikan modalnya dan tidak menjalankan perusahaan
4. sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah orang yang menjalankan perusahaan
5. tanggung jawab sekutu komanditer sebesart modal yang ditanamkan
c. Kebaikan dan keburukan persekutuan komanditer
1) Kebaikan Persekutuan komanditer
a) Kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi dengan cara
menambah sekutu komandit tanpa merombak manajemen
b) Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu atau
beberapa orang
c) Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas
d) Sekutu pengusaha dengan berbagai keahlian dapat
saling melengkapi
e) Risiko ditanggung bersama
2) Keburukan Persekutuan komanditer
a) Kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada
sekutu pengusaha
b) Pada persekutuan komanditer campuran lebih mudah
terjadi perselisihan antar sekutu pengusaha
c) Tanggung jawab sekutu tidak sama besarnya
d) Jika salah satu sekutu merugikan perusahaan maka
sekutu yang lain ikut menanggung kerugian
e) Para sekutu tidak mudah menarik dana yang telah
disetorkan.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
a. Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Sehubungan dengan itu orang yang
mempunyai tagihan terhadap PT tidak dapat langsung menagih kepada para pemegang saham , melainkan kepada PT, sebab PT adalah badan hukum.
Alat Perlengkapan Organisasi Perseroan terbatas.
Sebagai organisasi PT mempunyai alat perlengkapan
organisasi yang diberi wewenang bertindak atas nama PT.
Alat perlengkapan organisasi tersebut adalah :
1) Rapat Umum Pemegang Saham
2) Direksi dan
3) Komisaris
Kebaikan dan keburukan Perseroan Terbatas.
1) Kebaikan PT
a) Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang
saham
b) Ada pemisah antara pemilik dengan pengurus perus-
ahaan
c) Kontinuitas hidup perusahaan dapat terjamin
d) Modal mudah diperoleh melalui penjualan saham dan
obligasi
e) Adanya spesialisasi dalam manajemen
f) mudah mengadakan pengalihan pemilikannya
2) Keburukan PT
a) Biaya organisasi besar dan sulit melakukan pen-
gorganisasian
b) Pajak atas laba yang besar
c) Pendirian PT lebih sulit
d) Adanya pembatasan hukum dan bidang usaha
e) pemisahan pemilikan dan pengendalian
a. Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Sehubungan dengan itu orang yang
mempunyai tagihan terhadap PT tidak dapat langsung menagih kepada para pemegang saham , melainkan kepada PT, sebab PT adalah badan hukum.
Alat Perlengkapan Organisasi Perseroan terbatas.
Sebagai organisasi PT mempunyai alat perlengkapan
organisasi yang diberi wewenang bertindak atas nama PT.
Alat perlengkapan organisasi tersebut adalah :
1) Rapat Umum Pemegang Saham
2) Direksi dan
3) Komisaris
Kebaikan dan keburukan Perseroan Terbatas.
1) Kebaikan PT
a) Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang
saham
b) Ada pemisah antara pemilik dengan pengurus perus-
ahaan
c) Kontinuitas hidup perusahaan dapat terjamin
d) Modal mudah diperoleh melalui penjualan saham dan
obligasi
e) Adanya spesialisasi dalam manajemen
f) mudah mengadakan pengalihan pemilikannya
2) Keburukan PT
a) Biaya organisasi besar dan sulit melakukan pen-
gorganisasian
b) Pajak atas laba yang besar
c) Pendirian PT lebih sulit
d) Adanya pembatasan hukum dan bidang usaha
e) pemisahan pemilikan dan pengendalian
v Contoh
Perseroan Terbatas antara lain PT Astra
Internasional, PT Indofood, PT Unilever, dan PT kalbe Farma.
6 Jenis Perseroan Terbatas Yang Perlu Anda Ketahui.
6 Jenis Perseroan Terbatas Yang Perlu Anda Ketahui.
1. PT Tertutup
PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari famili sendiri atau sahabat karib. Surat sahamnya dituliskan “atas nama”.
PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari famili sendiri atau sahabat karib. Surat sahamnya dituliskan “atas nama”.
Ini dimaksudkan agar saham-saham tersebut tidak mudah
dipindah-tangankan atau dijual kepada orang lain. Tujuan mendirikan PT semacam
ini mempunyai maksud-maksud tertentu. Apabila pemegang saham berasal dari satu
keluarga, pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang digunakan
untuk usaha-usaha tersebut.
2. PT Terbuka
PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan saham “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang lain.
PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan saham “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang lain.
3. PT Kosong
PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.
PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.
4. PT Asing
PT Asing adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
PT Asing adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
5. PT Domestik
PT Domestik adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
PT Domestik adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
6. PT Perseorangan
Dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direktur dari perseroan tersebut.
Dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direktur dari perseroan tersebut.
B. Peran BUMS dalam perekonomian
Indonesia
Badan Usaha Milik Swasta mempunyai aperan dalam perkeonomian antara lain :
1. membantu meningkatkan pertumbuhan ekonmi nasional
2. menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
3. menyediakan lapangan pekerjaan
4. memanfaatkan sumber-sumber alam secara efisien dan efektif
Badan Usaha Milik Swasta mempunyai aperan dalam perkeonomian antara lain :
1. membantu meningkatkan pertumbuhan ekonmi nasional
2. menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
3. menyediakan lapangan pekerjaan
4. memanfaatkan sumber-sumber alam secara efisien dan efektif
C. Badan Usaha Milik Negara
Ciri khusus Badan Usaha Milik Negara di atur dengan instruksi Presiden RI No. 17 tahun 1967. Penggolongan Badan usaha Milik Negara berdasarkan Passal 2 UU No. 9 tahun 1969 adalah Perjan, Perum, Persero dan perusahaan daerah atau Badan usaha Milik Daerah (BUMD).
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Cirri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
2. Permodalan dan pembiayaan dibebankan ke dalam APBN
3. Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bagian dari depattemen
4. memperoleh fasilitaas Negara
5. status pegawai adalah pegawia negeri
6. bergerak pada usaha vital
7. mempunyai fungsi social ekonomi
Ciri khusus Badan Usaha Milik Negara di atur dengan instruksi Presiden RI No. 17 tahun 1967. Penggolongan Badan usaha Milik Negara berdasarkan Passal 2 UU No. 9 tahun 1969 adalah Perjan, Perum, Persero dan perusahaan daerah atau Badan usaha Milik Daerah (BUMD).
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Cirri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
2. Permodalan dan pembiayaan dibebankan ke dalam APBN
3. Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bagian dari depattemen
4. memperoleh fasilitaas Negara
5. status pegawai adalah pegawia negeri
6. bergerak pada usaha vital
7. mempunyai fungsi social ekonomi
2. Perusahaan Umum (Perum)
Cirri-ciri perusahaan umum antara lain :
8. a. tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
9. Permodalan milik Negara dan dana yang diperoleh berasal dari pinjaman
10. Dipimpin oleh direksi
11. memperoleh fasilitaas Negara
12. status pegawai adalah pegawia perusahaan negaera
13. bergerak pada usaha vital
14. mempunyai fungsi social ekonomi
15. Berbadan hokum dan dapat dituntut dan menuntut berdasarkan hokum perdata
3. Perseroan Terbatas (Persero)
Ciri-ciri perseroan terbatas antara alain :
a. Bertujuan mencari keuntungan
b. Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
c. Tidak memperoleh fasilitas Negara
d. Dipimpin oleh direksi
e. Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
f. Pemerintah sebagai pemegang saham
g. Hubungan usaha diatur dalam hokum perdata
4. Perusahaan Daerah
Ciri-ciri perusahaan daerah :
a. didirikan berdasarkan peraturan daerah
b. kekayaan merupakan milik pemerintah daerah
c. bertujuan melaksanakan pembangunan daerah dan ekonomi
d. dipimpin oleh direksi
Cirri-ciri perusahaan umum antara lain :
8. a. tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
9. Permodalan milik Negara dan dana yang diperoleh berasal dari pinjaman
10. Dipimpin oleh direksi
11. memperoleh fasilitaas Negara
12. status pegawai adalah pegawia perusahaan negaera
13. bergerak pada usaha vital
14. mempunyai fungsi social ekonomi
15. Berbadan hokum dan dapat dituntut dan menuntut berdasarkan hokum perdata
3. Perseroan Terbatas (Persero)
Ciri-ciri perseroan terbatas antara alain :
a. Bertujuan mencari keuntungan
b. Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
c. Tidak memperoleh fasilitas Negara
d. Dipimpin oleh direksi
e. Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
f. Pemerintah sebagai pemegang saham
g. Hubungan usaha diatur dalam hokum perdata
4. Perusahaan Daerah
Ciri-ciri perusahaan daerah :
a. didirikan berdasarkan peraturan daerah
b. kekayaan merupakan milik pemerintah daerah
c. bertujuan melaksanakan pembangunan daerah dan ekonomi
d. dipimpin oleh direksi
v Contoh Persero
antara lain PT Pertamina,
PT Kimia Farma Tbk, PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk, PT jamsostek, dan
PT Garuda Indonesia.
5.
Koperasi
1. Pengertian
Berdasarkan Undang-undang koperasi no. 25 pasal 1tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggortakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asa kekeluargaan.
2. Ciri-ciri koperasi antara lain :
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka serta tidak dapat dipindahtangankan
2. tujuannya untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyaralta pada umumnua
3. pengelolaan dilakukan secara demoktratis
4. pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa yang terbatas terhadap modal
5. kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota
6. Perangkat organisasi terdiri dari Rap[at Anggota, pengurus dan pengawas
7. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri yakni simpanan pokok, simpanan wajib dan cadangan serta modal penyertaan yakni hibah dan sumbangan lainnya (donasi) yang tidak mengikat.
3. Jenis koperasi
a. dilihat dari usahanya :
1. Koperasi konsumsi
2. koperasi kredit
3. koperasi prodsuksi
b. dilihat dari bentuk koperasi
4. Koperasi Primer yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang dan dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
5. Koperasi Sekunder yaitu koperasi yang didirikan oelh dan beranggotakan koperasi dan dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
3. Peran Koperasi terhadap Perekonomian
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat
c. Memperkokoh perkonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersamna berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan Ekonomi Di Indonesia
1. Kegiatan Produksi
Produksi adalah kegiatan yang menghasilkan
barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan. Pihak yang melakukan kegiatan produksi
disebut Produsen.
2. Kegiatan Distribusi
Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang
dari produsen ke konsumen. Pihak yang melakukan kegitan distribusi
disebut distributor.
Pihak yang melakukan distribusi antara lain:
a. Agen; pihak yang ditujukan oleh produsen untuk
menyalurkan produksinya
b. Pedagang Besar; pihak yang membeli barang dengan jumlah
besar kemudian dijual lagi kepada pengecer
c. Pedagang Eceran; pihak yang bmenjual barang langsung
kepada konsumen
3. Kegiatan Konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan yang menghabiskan
atau menggunakan hasil produksi . Pihak yang melakukan konsumsi di sebut
konsumen
6.KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan
operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,
koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
a. koperasi pusat - adalah koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
v
Contoh Kopersi antara lain Koperasi
Sekolah, Koperasi Pegawai Republik Indonesia, KUD, Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi
7.Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud
dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Cara Pendirian
Yayasan:
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan
hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan
dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang
telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Faktor
atau Elemen Internal dan Eksternal Yang Mempengaruhi Dunia Usaha
Dunia usaha terdapat dua (2) pihak
yang berkepentingan (stakeholder) yang berpengaruh secara langsung, yakni
external stakeholder (pihak luar) dan internal stakeholder (pihak dalam) :
A. Pihak Internal Dunia Usaha
1. Karyawan
Dengan memiliki sumber daya manusia atau sdm yang baik akan sangat membantu dunia bisnis untuk maju.
2. Pemegang Saham dan Dewan Direksi
Adalah dua bagian penting yang mengatur kegiatan atau jalannya roda perusahaan publik di mana para pemegang saham memiliki kemungkinan untuk mempengaruhi suatu perusahaan dengan hak suara yang dimilikinya sesuai dengan persentase saham yang dimiliki.
1. Karyawan
Dengan memiliki sumber daya manusia atau sdm yang baik akan sangat membantu dunia bisnis untuk maju.
2. Pemegang Saham dan Dewan Direksi
Adalah dua bagian penting yang mengatur kegiatan atau jalannya roda perusahaan publik di mana para pemegang saham memiliki kemungkinan untuk mempengaruhi suatu perusahaan dengan hak suara yang dimilikinya sesuai dengan persentase saham yang dimiliki.
B. Pihak Eksternal Dunia Usaha
1. Pelanggan / Konsumen
Konsumen dapat dibagi atau dibedakan menjadi 2, yaitu konsumen perorangan atau individu dan konsumen lembaga/perusahaan/bisnis. Konsumen membelanjakan uang yang dimilikinya untuk barang atau jasa yang dimiliki oleh perusahaan.
2. Pemasok / Suplier / Suplayer
Membatu perusahaan untuk mendapatkan faktor produksi atau input untuk diolah menjadi keluaran atau output yang memiliki nilai tambah.
3. Pemerintah
Lembaga yang membuat undang-undang, kebijakan serta peraturan agar roda perekonomian suatu negara atau daerah dapat berjalan seperti yang telah direncanakan.
4. Serikat Pekerja
Berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan pekerja seperti upah, jam kerja, fasilitas, kondisi kerja, dan sebagainya
5. Pesaing / Rival
Semakin kuat pesaing kita maka akan mengurangi omset perusahaan, sehingga perlu secara terus menerus melakukan pengembangan dan perbaikan untuk dapat menguasai pasar.
6. Lembaga Keuangan
Contohnya seperti bank, asuransi, leasing atau sewa guna, dan lain sebagainya yang membantu perusahaan dalam mengelola keuangannya.
7. Lembaga Konsumen
Lembaga ini akan membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya. Jika ada masalah antara konsumen dengan produk perusahaan, maka lembaga konsumen akan membantu konsumen.
8. Kelompok Khusus
Contohnya seperti kelompok sosial, kelompok pecinta alam, dan lain-lain
9. Pihak yang Berkepentingan Lain
Memperhatikan lembaga atau organisasi lain yang berhubungan dengan bisnis yang dijalankan. Jika kita terjun ke dalam bisnis rumah sakit, maka kelompok dokter, paramedis, pasien, dan lainnya harus diperhatikan.
1. Pelanggan / Konsumen
Konsumen dapat dibagi atau dibedakan menjadi 2, yaitu konsumen perorangan atau individu dan konsumen lembaga/perusahaan/bisnis. Konsumen membelanjakan uang yang dimilikinya untuk barang atau jasa yang dimiliki oleh perusahaan.
2. Pemasok / Suplier / Suplayer
Membatu perusahaan untuk mendapatkan faktor produksi atau input untuk diolah menjadi keluaran atau output yang memiliki nilai tambah.
3. Pemerintah
Lembaga yang membuat undang-undang, kebijakan serta peraturan agar roda perekonomian suatu negara atau daerah dapat berjalan seperti yang telah direncanakan.
4. Serikat Pekerja
Berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan pekerja seperti upah, jam kerja, fasilitas, kondisi kerja, dan sebagainya
5. Pesaing / Rival
Semakin kuat pesaing kita maka akan mengurangi omset perusahaan, sehingga perlu secara terus menerus melakukan pengembangan dan perbaikan untuk dapat menguasai pasar.
6. Lembaga Keuangan
Contohnya seperti bank, asuransi, leasing atau sewa guna, dan lain sebagainya yang membantu perusahaan dalam mengelola keuangannya.
7. Lembaga Konsumen
Lembaga ini akan membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya. Jika ada masalah antara konsumen dengan produk perusahaan, maka lembaga konsumen akan membantu konsumen.
8. Kelompok Khusus
Contohnya seperti kelompok sosial, kelompok pecinta alam, dan lain-lain
9. Pihak yang Berkepentingan Lain
Memperhatikan lembaga atau organisasi lain yang berhubungan dengan bisnis yang dijalankan. Jika kita terjun ke dalam bisnis rumah sakit, maka kelompok dokter, paramedis, pasien, dan lainnya harus diperhatikan.
Sumber : http:// Joomla! Specific Links
http://nswi@bkpm.go.id
http://irmadevita.com
http://organisasi.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar