Kamis, 02 Januari 2014

softskill bahasa indonesia 2 (KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN



KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

       I.            KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

Kewajiban Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
1.      Mendaftarkan diri pada kantor Direktorat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
2.      Melaporkan usahanya pada kantor Direktorat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
3.      Mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf  Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jendral Pajak rempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang diteteapkan oleh Direktorat Jendral Pajak
4.      Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan
5.      Membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setotan Pajak ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan
6.      Membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan atidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak
7.      Menyelenggarakan pembukuan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, dan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau kegiatan bebas
8.      a. Memperlihatkan dana/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjan bebas Wajib Pajak,  atau objek yang terutang pajak
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan member bantuan agar kelancaraan pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan keterangan lain yang diperlukan apabila diperiksa



    II.            PENGERTIAN DAN FUNGSI NPWP DAN PKP

Menurut Siti Resmi dalam bukunya Perpajakan menyatakan bahwa :
Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP) merupakan satuan sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak hanya satu NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pembayaran administrasi perpajakan. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajip Pajak bertolak ke Luar Negeri, sebagai persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dan sebagai salah satu ssyarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank. Terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
            Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui iddentitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.1 Terhadap pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak melaporkan usahanya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
            Terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomon Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

(2011;24)

 III.            TATA CARA PENDAFTARAN NPWP DAN PENGUKUHAN PKP

Wajib Pajak mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat. Atau dilakukan secara elektronik, yaitu melalui Internet di situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id dengan mengeklik e-registration dimana Wajib Pajak cukup memasukkan data-data pribadi untuk memperoleh NPWP.
 IV.            BATAS WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
No
Jenis SPT Masa
Batas Waktu Pembayaran
Batas Waktu Pelaporan
1.
PPh Pasal 21/26
Tanggal 10 bulan berikutnya
20 hari setelah akhir masa pajak
2.
Pph Pasal 23/26
Tanggal 10 bulan berikutnya
20 hari setelah akhir masa pajak
3.
PPh Pasal 25
Tanggal 15 bulan berikutnya
20 hari setelah akhir masa pajak
4.
PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM oleh Bea Cukai
1 hari setelah dipungut
7 hari setelah pembayaran
5.
PPh Pasal 22 – Bendaharawan Pemerintah
Pada hari yang sama saat penyerahan barang
Tanggl14 bulan berikutnya
6.
PPh Pasal 22 – Pertamina
Sebelum Delivery order dibayar

7.
PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu
Tanggal 10 bulan berikutnya
20 hari setelah akhir masa pajak
8.
PPh pasal 4 ayat (2)
Tanggal 10 bulang berikutnya
20 hari setelah akhir masa pajak
9.
PPN dan PPnBM – PKP
Akhir  bulan berikutnya sebelum penyampaian SPT
Akhir masa pajak berikutnya
10.
PPN dan PPnBM – Bendaharawan
Tanggal 17 bulan berikutnya
20 hari setelah akhir masa pajak
11.
PPn dan PPnBM – PemungutNon Bendaharawan
Tanggal 15 bulan berikutnya
20 hari setelah akhir masa pajak

12.
·      PPh Wajib Pajak Orang Pribadi

·      PPh Wajib Pajak Badan
·      Tanggal 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
·      Tanggal 25 bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak

·      Paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak
·      Paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak





1 Siti Resmi. 2011. “Perpajakan”. Jakarta: Salemba empat.

1 komentar: