Kamis, 02 Januari 2014

softskill bahasa indonesia 2 (KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN



KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

       I.            KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

Kewajiban Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
1.      Mendaftarkan diri pada kantor Direktorat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
2.      Melaporkan usahanya pada kantor Direktorat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
3.      Mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf  Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jendral Pajak rempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang diteteapkan oleh Direktorat Jendral Pajak
4.      Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan
5.      Membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setotan Pajak ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan
6.      Membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan atidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak
7.      Menyelenggarakan pembukuan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, dan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau kegiatan bebas
8.      a. Memperlihatkan dana/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjan bebas Wajib Pajak,  atau objek yang terutang pajak
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan member bantuan agar kelancaraan pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan keterangan lain yang diperlukan apabila diperiksa



    II.            PENGERTIAN DAN FUNGSI NPWP DAN PKP

Menurut Siti Resmi dalam bukunya Perpajakan menyatakan bahwa :
Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP) merupakan satuan sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak hanya satu NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pembayaran administrasi perpajakan. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajip Pajak bertolak ke Luar Negeri, sebagai persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dan sebagai salah satu ssyarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank. Terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
            Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui iddentitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.1 Terhadap pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak melaporkan usahanya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
            Terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomon Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

(2011;24)

 III.            TATA CARA PENDAFTARAN NPWP DAN PENGUKUHAN PKP

Wajib Pajak mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat. Atau dilakukan secara elektronik, yaitu melalui Internet di situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id dengan mengeklik e-registration dimana Wajib Pajak cukup memasukkan data-data pribadi untuk memperoleh NPWP.
 IV.            BATAS WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
No
Jenis SPT Masa
Batas Waktu Pembayaran
Batas Waktu Pelaporan
1.
PPh Pasal 21/26
Tanggal 10 bulan berikutnya
20 hari setelah akhir masa pajak
2.
Pph Pasal 23/26
Tanggal 10 bulan berikutnya
20 hari setelah akhir masa pajak
3.
PPh Pasal 25
Tanggal 15 bulan berikutnya
20 hari setelah akhir masa pajak
4.
PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM oleh Bea Cukai
1 hari setelah dipungut
7 hari setelah pembayaran
5.
PPh Pasal 22 – Bendaharawan Pemerintah
Pada hari yang sama saat penyerahan barang
Tanggl14 bulan berikutnya
6.
PPh Pasal 22 – Pertamina
Sebelum Delivery order dibayar

7.
PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu
Tanggal 10 bulan berikutnya
20 hari setelah akhir masa pajak
8.
PPh pasal 4 ayat (2)
Tanggal 10 bulang berikutnya
20 hari setelah akhir masa pajak
9.
PPN dan PPnBM – PKP
Akhir  bulan berikutnya sebelum penyampaian SPT
Akhir masa pajak berikutnya
10.
PPN dan PPnBM – Bendaharawan
Tanggal 17 bulan berikutnya
20 hari setelah akhir masa pajak
11.
PPn dan PPnBM – PemungutNon Bendaharawan
Tanggal 15 bulan berikutnya
20 hari setelah akhir masa pajak

12.
·      PPh Wajib Pajak Orang Pribadi

·      PPh Wajib Pajak Badan
·      Tanggal 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
·      Tanggal 25 bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak

·      Paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak
·      Paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak





1 Siti Resmi. 2011. “Perpajakan”. Jakarta: Salemba empat.

Minggu, 03 November 2013

RINGKASAN MATERI KULIAH


KERTAS KERJA AUDIT DAN PROGRAM AUDIT
I. PENDAHULUAN

 Latar Belakang Masalah
Kertas Kerja Audit (KKA) merupakan catatan-catatan yang dibuat dan data-data yang dikumpulkan auditor secara sistematis pada saat melaksanakan tugas audit. Untuk memberikan gambaran yang lengkap terhadap proses audit. KKA harus mencerminkan langkah-langkah kerja audit yang ditempuh, pengujian-pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan hasil audit.

 Perumusan
1.Mengapa Kertas Kerja Audit harus dibutuhkan ?
2.Apakah syarat-syarat untuk penyusunan kertas kerja audit ?
3.Bagaimana bentuk dan isi Kertas Kerja Audit ?
4.Apa sajakah yang diperlukan untuk melakukan review dan pengendalian manajemen ?
5.Bagaimana pengorganisasian Kertas Kerja Audit ?
6.Apa manfaat dari penyusunan program kerja audit ?
7.Apa sajakah hal pokok yang harus diperhatikan untuk melakukan program kerja audit ?
8.Bagaimana langkah kerja dalam pelaksanaan tugas audit ?
9.Apa sajakah ketentuan yang harus diperhatikan dalam menyusun program kerja audit ?


II. PEMBAHASAN
 KERTAS KERJA AUDIT
Kertas kerja audit adalah catatan-catatan yang dibuat dan data yang dikumpulkan oleh Auditor secara sistematis pada saat melaksanakan tugas audit.
Kertas kerja audit harus mencerminkan langkah-langkah kerja audit yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan yang dibuat.
A. Manfaat KKA:
- Merupakan dasar penyusunan Laporan Hasil Audit
- Merupakan alat bagi supervisor atau partner untuk mereview dan mengawasi perkerjaan anggota tim audit
- Merupakan alat pembuktian dari Laporan Hasil Audit
- Menyajikan data untuk keperluan referensi
- Merupakan salah satu pedoman untuk tugas audit periode berikutnya

B. Syarat KKA
KKA harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Lengkap
- Bebas dari kesalahan, baik kesalahan hitung maupun kesalahan penyajian informasi
- Didasarkan pada fakta dan argumen yang rasional
- Disajikan secara sistematis, rapi, dan mudah dipahami
- Memuat hal penting dan relevan dengan pemeriksaan
- Mempunyai tujuan yang jelas
- Sedapat mungkin menghindari pekerjaan menyalin ulang
- Dalam setiap KKA harus mencantumkan kesimpulan dan komentar atau catatan reviewer

C. Arsip KKA
1. KKA dihimpun dalam odner atau filing sejenisnya
2. Pada sampul depan odner KKA ditulis:
- Nama objek audit
- Aktivitas yang diaudit
- Periode audit
- Objek pemeriksaan:
3. Daftar isi
4. Halaman berikutnya berisi:
- Daftar simbol (tick mark) yang digunakan
- Surat penugasan (assignment letter)
- Program kerja
- Kelompok-kelompok KKA


D. Isi KKA
1. Kelompok I: Program Audit
2. Kelompok II : Persiapan Audit
- Pembicaraan pendahuluan
- Informasi umum
- Ikhtisar persiapan pemeriksaan
3. Kelompok II I: Pemeriksaan Pendahuluan
- Flow chart pengendalian manajemen
- Penelaahan ketentuan yang berlaku
- Pengujian pengendalian manajemen
- Ikhtisar temuan hasil pemer iksaan pendahuluan
4. Kelompok IV: Pemeriksaan Lanjutan
- Pengembangan temuan
- Daftar temuan dan rekomendasi
5. Kelompok V: Tindak Lanjut

Jenis Kertas Kerja :
 Working Trial Balance
 Skedul dan Analisis
 Memo Auidt dan Informasi Penguat
 Jurnal Penyesuaian dan Reklasifikasi

Penyusunan Kertas Kerja
 Judul
 Nomor Indeks
 Referensi silang
 Tanda auidt
 Tandatangan dan tanggal

Arsip Kertas Kerja
 Arsip permanen
 Arsip sekarang

 PROGRAM KERJA AUDIT
Program kerja audit adalah rangkaian yang sistematis dari prosedur-prosedur pemeriksaan untuk mencapai tujuan audit. Program audit berisi rencana langkah kerja yang harus dilakukan selama audit berlangsung yangdidasarkan atas tujuan dan sasaran yang ditetapkan serta informasi yang ada tentang objek yang diperiksa.

A. Manfaat Program Kerja
Manfaat penyusunan program kerja:
1. Merupakan suatu rencana yang sistematis tentang setiap tahap kegiatan yang bisa dikomunikasikan kepada semua anggota tim audit
2. Merupakan landasan yang sistematis dalam memeberikan tugas kepada para auditor dan supervisornya
3. Sebagai dasar untuk membandingkan pelaksanaan kegiatan dengan rencana yang telah disetujui dan dengan standar serta persyaratan yang terlah ditetapkan
4. Dapat membantu auditor yang belum berpengalaman dan membiasakan mereka dengan ruang lingkup, tujuan, serta langkah-langkah audit
5. Dapat membantu auditor untuk mengenali sifat pekerjaan yang telah dikerjakan sebelumnya
6. Dapat mengurangi kegiatan pengawasan langsung oleh supervisor
Program audit bersifat fleksibel (tidak kaku), dapat disesuaikan, diperluas, atau dikurangi disesuaikan dengan kondisi yang ada dan hasil penilaian terhadap pengendalian manajemen. Untuk setiap tahap pemeriksaan (persiapan pemeriksaan, pemeriksaan pendahuluan, dan pemeriksaan lanjutan) harus disiapkan program audit tersendiri. Program audit harus dituangkan dalam kertas kerja audit (KKA) atau audit working papers.

Setiap program audit yang lengkap mencakup 4 bagian pokok.
1. Pendahuluan
Memuat informasi latar belakang objek yang diperiksa yang bermanfaat
Bagi auditor untuk memahami objek yang diperiksa.
2. Pernyataan Tujuan Pemeriksaan
a. Tujuan-tujuan khusus pemeriksaan dengan mempertimbangkan
b. Cara pendekatan pemeriksaan yang dipilih
c. Pola laporan yang dikehendaki
d. Hal lain yang penting
3. Instruksi khusus
Memuat instruksi-instruksi khusus dari pimpinan kantor akuntan publikatau pimpinan perusahan yang diaudit .
4. Langkah-langkah kerja

B. Langkah-Langkah Kerja
Langkah-langkah kerja memuat pengarahan-pengarahan khusus pelaksanaan tugas audit, sesuai dengan tahapannya, yaitu:
1. Persiapan Pemeriksaan
- Pembicaraan pendahuluan dengan objek audit
- Pengumpulan informasi umum
- Pembuatan ikhtisar hasil persiapan pemeriksaan
2. Pemeriksaan Pendahuluan
- Penelaahan ketentuan-ketentuan yang berlaku
- Pengujian pengendalian manajemen
- Penyusunan daftar ikhtisar temuan hasil pemeriksaan pendahuluan
- Pembahasan hasil pemeriksaan pendahuluan dengan Auditee
3. Pemeriksaan Lanjutan
- Pengembangan temuan hasil pemeriksaan pendahuluan
- Penyajian hasil pemeriksaan lanjutan
- Saran/rekomendasi
- Pembahasan temuan dengan Auditee
- Pembahasan hasil pemeriksaan dengan Auditee
C. Penyusunan Program Kerja Audit
Patokan dalam penyusunan program kerja audit:
 Tujuan audit harus dinyatakan secara jelas dan memungkinkan untuk dapat dicapai
 Setiap langkah pemeriksaan harus merinci prosedur audit yang harus dilakukan
 Setiap langkah pemeriksaan harus berbentuk instruksi-instruksi mengenai pekerjaan yang harus dilakukan
 Program audit harus menggambarkan ututan prioritas langkah-langkah pemeriksaan yang dilaksanakan
 Program audit harus fleksibel namun setiap perubahan harus dengan persetujuan supervisor
 Program audit harus berisi informasi yang perlu untuk dapat dilaksanakan dan dievaluasi secara tepat
 Program audit tida k boleh memuat perintah untuk memperoleh informasi yang telah ada dalam permanen file, tetapi cukup menunjuk file yang bersangkutan
 Program audit harus menyertakan taksiran waktu yang diperlukan sesuai
Audit Program merupakan kumpulan dari prosedur audit yg akan dijalankan dan dibuat scr tertulis
Tujuan Audit Program:
Membantu Auditor dlm memberikan perintah kpd asisten mengenai pekerjaan yg harus dilaksanakan.
Audit Program yg baik harus mencantumkan :
1. Tujuan pemeriksaan.
2. Audit prosedur yg akan dijalankan
3. Kesimpulan pemeriksaan.
MANFAAT AUDIT PROGRAM
 Sebagai petunjuka kerja yagn harus dilakukan dan instruksi bagaimana harus menyelesaikan suatu pemeriksaan
 Sebagai dasar untuk koordinasi, pengawasan, dan pengendalian pemeriksaan
 Sebagai dasar penilaian kerja yang dilakukan klien.
PROSEDUR AUDIT PROGRAM
 Prosedur Audit Program untuk Compliance Test
 Prosedur Audit Program untuk Substantive Test
 Prosedur Audit Program untuk keduanya.


III. KESIMPULAN
Kertas Kerja Audit
Kertas kerja audit adalah catatan-catatan yang dibuat dan data yang dikumpulkan oleh Auditor secara sistematis pada saat melaksanakan tugas audit.
Kertas kerja audit harus mencerminkan langkah-langkah kerja audit yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan yang dibuat. KKA mempunyai manfaat, yaitu:
- Merupakan dasar penyusunan Laporan Hasil Audit
- Merupakan alat bagi supervisor atau partner untuk mereview dan mengawasi perkerjaan anggota tim audit
- Merupakan alat pembuktian dari Laporan Hasil Audit
- Menyajikan data untuk keperluan referensi
- Merupakan salah satu pedoman untuk tugas audit periode berikutnya
Program Kerja Audit
Program kerja audit adalah rangkaian yang sistematis dari prosedur-prosedur pemeriksaan untuk mencapai tujuan audit. Program audit berisi rencana langkah kerja yang harus dilakukan selama audit berlangsung yangdidasarkan atas tujuan dan sasaran yang ditetapkan serta informasi yang ada tentang objek yang diperiksa.
Manfaat penyusunan program kerja:
1. Merupakan suatu rencana yang sistematis tentang setiap tahap kegiatan yang bisa dikomunikasikan kepada semua anggota tim audit
2. Merupakan landasan yang sistematis dalam memeberikan tugas kepada para auditor dan supervisornya
3. Sebagai dasar untuk membandingkan pelaksanaan kegiatan dengan rencana yang telah disetujui dan dengan standar serta persyaratan yang terlah ditetapkan
4. Dapat membantu auditor yang belum berpengalaman dan membiasakan mereka dengan ruang lingkup, tujuan, serta langkah-langkah audit
5. Dapat membantu auditor untuk mengenali sifat pekerjaan yang telah dikerjakan sebelumnya

6. Dapat mengurangi kegiatan pengawasan langsung oleh supervisor

http://ambarwijaksono.blogspot.com/2010/05/ringkasan-materi-kuliah-bab-3-kertas.html